Sinergi Kawal Akuntabilitas, Pemkab Nganjuk Komitmen Perkuat Fungsi APIP Sejak Perencanaan
- 26-05-2026
Nganjuk, PING– Kabar gembira datang bagi para petani di seluruh Indonesia. Pemerintah resmi menurunkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 117/Kpts./SR.310/M/10/2025 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 22 Oktober 2025.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, sebagai langkah nyata dalam meningkatkan kesejahteraan petani serta memperkuat ketahanan pangan nasional.
Berikut daftar HET pupuk subsidi terbaru yang berlaku mulai 22 Oktober 2025:
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Nganjuk, Ida Shobihatin, menyambut baik kebijakan tersebut dan menilai bahwa penurunan harga pupuk bersubsidi akan memberikan dampak positif yang signifikan bagi para petani di daerah.
“Kami sangat mengapresiasi langkah pemerintah pusat yang menurunkan HET pupuk bersubsidi. Kebijakan ini tentu menjadi kabar baik bagi para petani, karena dapat menekan biaya produksi dan mendorong peningkatan hasil pertanian. Dinas Pertanian Nganjuk siap mendukung pelaksanaan kebijakan ini agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh seluruh petani,” ujar Ida Shobihatin.
Dirinya juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan distributor dan kelompok tani untuk memastikan ketersediaan pupuk bersubsidi di lapangan berjalan lancar sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan tersebut diharapkan mampu memberikan angin segar bagi sektor pertanian nasional, memperkuat daya saing hasil tani, serta mendorong percepatan program Revitalisasi Pertanian dan Kedaulatan Pangan yang menjadi prioritas pemerintahan saat ini.
