339 Pramuka Garuda Nganjuk Resmi Dilantik, Bupati Marhaen: Jadilah Teladan dan Generasi Tangguh
- 26-05-2026
Nganjuk, PING- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menggelar kegiatan Sosialisasi dan Deklarasi Serentak Anti Judi Online (Judol) pada Kamis (23/10/2025). Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Kreatif Diskominfo Nganjuk dan diikuti secara virtual oleh sekitar 198 peserta melalui Zoom Meeting.
Peserta kegiatan berasal dari berbagai kalangan, mulai dari ASN di lingkungan Pemkab Nganjuk, PKK Kabupaten Nganjuk, perangkat desa, organisasi kepemudaan, organisasi masyarakat, dunia pendidikan, hingga masyarakat umum. Gerakan ini juga dilaksanakan serentak di 38 kabupaten/kota se-Jawa Timur sebagai bentuk komitmen bersama dalam memerangi praktik judi online yang semakin marak dan meresahkan masyarakat.
Kepala Dinas Kominfo Nganjuk, Subani, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya judi online melalui berbagai platform media sosial. “Jangan mudah tergoda ilusi kemenangan sesaat,” tegasnya.
Menurutnya, praktik judi online dapat menyasar semua kalangan tanpa pandang usia, termasuk remaja. Oleh karena itu, peran orang tua dalam mengawasi aktivitas digital anak sangat penting. “Akses judi online sangat mudah, sehingga rawan bagi masyarakat terutama generasi muda,” ujarnya.

Dalam penjelasannya, Subani juga mengungkapkan bagaimana judi online bekerja memanipulasi emosi pemain. “Biasanya pemain diawali dengan kemenangan kecil agar merasa beruntung, lalu terus bermain karena berharap bisa ‘balik modal’. Padahal sistemnya memang dirancang untuk membuat pemain ketagihan,” jelasnya.
Kegiatan ini diakhiri dengan pembacaan Deklarasi Bersama Anti Judi Online oleh Subani, yang disambut semangat seluruh peserta.
Sementara itu, hadir secara virtual memberikan arahan, Sherlita, Kepala Dinas Kominfo Jatim memaparkan bahwa sejak Oktober 2024 hingga April 2025, pemerintah telah menangani lebih dari 1,3 juta konten perjudian online serta 127 ribu konten promosi terkait. Berdasarkan data PPATK, jumlah pelaku judi online meningkat tajam dari 3,7 juta orang pada 2023 menjadi 8,8 juta orang pada 2024, di mana sebagian di antaranya juga terlibat dalam pinjaman online ilegal.
Kepala Diskominfo Provinsi Jawa Timur menegaskan bahwa gerakan ini bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi merupakan langkah nyata untuk membangun komunikasi publik yang sehat dan edukatif. “Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama seluruh pemerintah kabupaten/kota berkomitmen membangun gerakan moral, edukatif, dan kolaboratif melalui kampanye anti judol,” ujarnya dalam sesi paparan.

Dengan adanya deklarasi serentak ini, diharapkan seluruh elemen masyarakat dapat bersatu melawan praktik judi online demi terciptanya lingkungan digital yang lebih aman, sehat, dan produktif di Jawa Timur, khususnya di Kabupaten Nganjuk.