Jelang Idul Adha, Pemkab Nganjuk Gelar Gerakan Pangan Murah di Rejoso
- 25-05-2026
Nganjuk, PING— Pemerintah Kabupaten Nganjuk melalui Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) menggelar Pertemuan Penguatan Kampung Keluarga Berkualitas (KB) melalui Sosialisasi Sadar Hukum Tahun 2025, Rabu (19/11/2025).
Acara penting yang berlangsung di Pendopo KRT Sosrokoesoemo ini menjadi momentum strategis untuk memperkuat kualitas program Kampung KB sekaligus meningkatkan kesadaran hukum di tengah masyarakat.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Bupati Nganjuk, Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk, Plh Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Timur, Ketua TP PKK Bidang 1 Kabupaten Nganjuk, Kepala OPD, Camat, Kepala Desa dan Kelurahan, Koordinator Penyuluh KB se Kabupaten Nganjuk dan undangan lainnya.
Dalam laporannya, Kepala Dinas PPKB Nganjuk, Asti Widyartini, menjelaskan bahwa pertemuan ini merupakan bagian dari strategi besar untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) di Kabupaten Nganjuk.

"Peningkatan produktivitas instansi pemerintah di bidang pengembangan SDM menjadi faktor penting agar berbagai layanan dapat terselenggara lebih efektif," ujar Asti. Menurutnya, pelayanan dasar yang berkualitas tidak hanya bergantung pada sistem, tetapi juga kesiapan aparatur.
Asti juga menjabarkan bahwa peningkatan produktivitas instansi pemerintah dalam pengembangan SDM menjadi faktor penting agar layanan dapat terselenggara lebih efektif. Ia menekankan bahwa pelayanan dasar yang berkualitas tidak hanya bergantung pada sistem, tetapi juga kesiapan aparatur dalam mengoptimalkan seluruh proses pelayanan.
“Sehingga tata laksana layanan harus terus diperbaiki agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat. Keberhasilan pembangunan keluarga tidak mungkin dicapai tanpa adanya peran aktif masyarakat yang menjadi bagian penting dari pelaksanaan program Kampung KB,” tuturnya.
Sementara itu, Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi, dalam arahannya memberikan penekanan khusus mengenai pentingnya kesadaran hukum dalam kehidupan masyarakat. Ia mengatakan bahwa restorasi justice menjadi pendekatan penting dalam menjaga keharmonisan sosial dan mencegah konflik di lingkungan warga.
“Kita hidup berdampingan dalam masyarakat, maka hubungan dengan sesama harus dijaga. restorative justice adalah cara kita menyelesaikan persoalan hukum dengan lebih damai dan manusiawi,” tegasnya saat memberikan sambutan.

Bupati Marhaen juga mengingatkan bahwa Kampung KB tidak hanya berbicara tentang program keluarga berencana, tetapi juga memuat unsur hukum yang harus dipahami setiap warga.
“Tema Kampung KB memang harus disertai muatan hukum, karena hukum itu melekat pada setiap individu. Siapapun harus tahu dan paham apa yang menjadi hak dan kewajibannya,” ujar Kang Marhaen sapaan akrabnya.
Kang Marhaen turut menyoroti hasil positif Kabupaten Nganjuk dalam penanganan stunting hingga memperoleh dana insentif sekitar Rp5,6 miliar. Ia menyampaikan bahwa capaian tersebut menjadi bukti sinergi keluarga dan kerja sistematis yang berkualitas.
Selanjutnya ia menegaskan bahwa seluruh desa di Kabupaten Nganjuk telah berstatus Kampung KB dan masuk klasifikasi keberlanjutan tertinggi. “Nganjuk sudah 100% menjadi Kampung KB. Tinggal bagaimana kita menjaga kualitasnya supaya keluarga-keluarga kita semakin kuat, cerdas, dan sadar hukum,” ungkapnya.
Ia menutup arahannya dengan ajakan untuk mengedepankan kualitas tata kerja dan respon cepat terhadap persoalan hukum di masyarakat. “Kesadaran hukum harus terus kita kuatkan. Setiap persoalan harus ditangani dengan cepat, tepat, dan berkeadilan,” tandasnya.
Dalam kegiatan ini, pemerintah daerah juga memberikan sejumlah penghargaan kepada lembaga dan desa yang dinilai berprestasi dalam pelaksanaan program Kampung KB. Penghargaan tersebut meliputi: