Jelang Idul Adha, Pemkab Nganjuk Gelar Gerakan Pangan Murah di Rejoso
- 25-05-2026
Nganjuk, PING— Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Nganjuk melaporkan tindak lanjut penanganan bencana pergerakan penurunan tanah di Desa Kedungdowo, Kecamatan Nganjuk, kepada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nganjuk. Laporan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 300.2/1179/411.406/2025 tertanggal 28 November 2025, sebagai respon atas hasil monitoring isu publik harian.
Dalam laporan itu dijelaskan bahwa kejadian penurunan tanah pertama kali terjadi pada 29 Agustus 2025, berdasarkan surat dari Kepala Desa Kedungdowo pada 1 September 2025. BPBD kemudian melakukan asesmen lapangan melalui tim Pusdalops-PB pada 2 September 2025, yang menjadi dasar pelaksanaan penanganan darurat. Sejumlah langkah awal dilakukan, mulai dari identifikasi kebutuhan dasar warga terdampak, pembukaan akses menuju lokasi bencana, hingga koordinasi dengan Dinas PUPR, BBWS Brantas, serta pemerintah desa.

BPBD bersama instansi terkait juga melaksanakan penanganan darurat infrastruktur yang terdampak. Upaya tersebut meliputi pemasangan pagar bambu sebagai penahan longsor lanjutan, pembersihan material longsor, serta pengurugan tanah menggunakan alat berat dan sandbag untuk menahan pergerakan tanah. Meski langkah darurat dilakukan, penurunan tanah tetap berlangsung akibat tingginya curah hujan pada November dan kondisi struktur tanah bawah yang belum stabil.
Selain penanganan teknis, BPBD melakukan sosialisasi peringatan dini kepada warga terdampak agar mengungsi sementara ke rumah yang lebih aman, mengingat struktur bangunan berisiko roboh kapan saja. Upaya pemantauan lapangan terus dilakukan bersama dinas terkait, termasuk pengecekan level penurunan tanah dan dokumentasi visual yang turut dilampirkan dalam laporan.

Melalui rapat koordinasi lintas instansi, BPBD menegaskan bahwa diperlukan penanganan permanen sebagai solusi jangka panjang, mengingat potensi risiko yang masih tinggi. Untuk itu, BPBD telah menerbitkan Laporan Hasil Kajian Lapangan Nomor 300.2/1124/411/406/2025 pada 14 November 2025 dan merekomendasikan agar penanganan permanen diusulkan kepada Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas Surabaya melalui Dinas PUPR Kabupaten Nganjuk.
Laporan tersebut juga ditembuskan kepada Bupati Nganjuk, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah selaku Ex-Officio BPBD, serta Kepala Dinas PUPR dan Kepala Dinas PRKPP Kabupaten Nganjuk. Melalui penyampaian laporan ini, BPBD menegaskan komitmennya dalam penanganan bencana secara terukur serta menjaga keselamatan masyarakat di wilayah rawan.