#

Wujudkan Perdagangan Adil, Disperindag Nganjuk Gelar Sosialisasi Tera Ulang di Pasar Warujayeng

Nganjuk, PING — Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Nganjuk terus berkomitmen menciptakan iklim perdagangan yang jujur dan transparan. Pada Selasa (28/4/2026), Disperindag menggelar agenda Sosialisasi & Edukasi Tera/Tera Ulang bagi para pelaku usaha yang dipusatkan di Pasar Warujayeng.

Kegiatan ini diikuti oleh 40 peserta yang merupakan perwakilan pedagang dari berbagai pasar di wilayah Nganjuk, meliputi Pasar Warujayeng, Ngronggot, Kurungrejo, Baleturi, Tanjungtani, Kecubung, Kedungombo, Plosoharjo, hingga Watudandang.mPara peserta merupakan pelaku usaha yang dalam aktivitasnya menggunakan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) sebagai bagian penting dalam transaksi perdagangan.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Nganjuk, Sri Handariningsih, dalam sambutannya menekankan pentingnya pelaksanaan tera dan tera ulang guna menjamin keakuratan alat ukur yang digunakan di pasar.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan bahwa seluruh pelaku usaha memahami pentingnya tera dan tera ulang UTTP. Ini bukan hanya soal kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga bentuk komitmen dalam menjaga kepercayaan konsumen,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa pemerintah daerah akan terus memperkuat pengawasan serta pelayanan tera ulang di pasar-pasar tradisional agar pelaku usaha semakin mudah dalam memenuhi kewajiban tersebut.

“Kami akan terus hadir memberikan layanan tera ulang secara berkala dan mendekatkan layanan ke pasar-pasar. Harapannya, pelaku usaha tidak lagi kesulitan mengakses layanan ini dan semakin sadar untuk menggunakan alat ukur yang sesuai standar,” tambahnya.

Dalam sesi edukasi, peserta diberikan pemahaman komprehensif terkait konsep tera dan tera ulang, mulai dari urgensinya dalam menjaga keadilan transaksi, waktu pelaksanaan yang tepat, hingga prosedur yang harus dilakukan. Materi disampaikan secara interaktif agar mudah dipahami dan dapat langsung diterapkan oleh pelaku usaha.

Tak hanya itu, peserta juga mendapatkan wawasan tambahan mengenai timbangan berizin tipe yang berlaku di Indonesia, termasuk ciri-ciri alat ukur yang telah memenuhi standar legal. Selain itu, Disperindag juga mensosialisasikan pengawasan terhadap Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT), yang kerap menjadi bagian dari transaksi perdagangan sehari-hari.

Kegiatan ini bertujuan untuk mendorong terciptanya budaya tertib ukur di kalangan pelaku usaha, sehingga praktik perdagangan dapat berjalan secara jujur, adil, dan transparan. Dengan alat ukur yang telah ditera dan tera ulang secara berkala, potensi kerugian baik bagi konsumen maupun pedagang dapat diminimalisir.

Disperindag berharap, melalui edukasi ini, para pelaku usaha tidak hanya memahami aspek teknis penggunaan alat ukur, tetapi juga memiliki kesadaran kolektif untuk menjaga integritas dalam berdagang.

Dengan semangat “Timbangan Adil, Usaha Berkah”, kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Nganjuk dalam mewujudkan sistem perdagangan yang terpercaya dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.