BPBD Nganjuk Bantu Evakuasi Jenazah dari Sungai Brantas Kertosono
- 16-09-2026
Nganjuk, PING – Dinas Kesehatan Kabupaten Nganjuk menggelar Penyuluhan Keamanan Pangan bagi pelaku Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP), Rabu (16/9/2026). Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Dr. Soetomo Dinas Kesehatan Nganjuk tersebut diikuti 55 pelaku usaha pangan dari sejumlah kecamatan di Kabupaten Nganjuk.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Nganjuk dalam meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai keamanan pangan sekaligus mendorong pemenuhan komitmen dalam proses perizinan produk pangan industri rumah tangga.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nganjuk, dr. Tien Farida Yani, menyampaikan bahwa kegiatan penyuluhan tersebut memiliki peran penting dalam memberikan pengetahuan kepada pelaku usaha mengenai pengelolaan pangan yang aman dan berkualitas.
“Tujuan pelaksanaan kegiatan kami adalah terlaksananya fasilitasi pemenuhan komitmen bagi pelaku usaha industri rumah tangga pangan, serta tersosialisasinya informasi keamanan pangan dan informasi lain yang dapat mendukung peningkatan kualitas produk industri rumah tangga pangan,” ujar dr. Tien.
Ia menjelaskan, pelaksanaan kegiatan tersebut merupakan bagian dari amanat regulasi mengenai pembagian kewenangan pemerintah dalam pengawasan pangan yang beredar. Hal itu antara lain mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2017 tentang Peningkatan Efektivitas Pengawasan Obat dan Makanan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan.
Menurutnya, Dinas Kesehatan bersama pihak terkait juga telah melaksanakan berbagai upaya dalam mendukung pelaku IRTP, mulai dari pemenuhan standar kegiatan usaha, proses perizinan berusaha berbasis risiko untuk obat dan makanan, hingga penerapan pedoman pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).
“Dinas Kesehatan bersama BPOM telah mengeluarkan beberapa regulasi terkait IRTP, seperti standar kegiatan usaha pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko untuk obat dan makanan, pedoman pemberian SPP-IRT, produksi pangan yang baik untuk industri rumah tangga pangan, serta tata cara pemeriksaan sarana industri rumah tangga,” jelasnya.
dr. Tien menambahkan, saat ini terdapat 1.266 pelaku usaha pangan di Kabupaten Nganjuk yang telah melakukan proses pendaftaran melalui sistem SPP-IRT BPOM. Sebagian pelaku usaha telah memiliki izin, sementara sebagian lainnya masih dalam proses pemenuhan persyaratan.
“Dari data yang ada, UMKM yang ada di Kabupaten Nganjuk sudah melakukan proses pendaftaran di dalam sistem SPP-IRT BPOM sebanyak 1.266 pelaku usaha pangan. Sebagian sudah memiliki izin dan sebagian masih dalam proses,” ungkapnya.
Sementara itu, 55 peserta yang mengikuti penyuluhan kali ini merupakan perwakilan pelaku usaha dari sekitar 10 kecamatan. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara bertahap dengan sasaran pelaku IRTP di seluruh wilayah Kabupaten Nganjuk yang terdiri dari 20 kecamatan.
Dalam kesempatan tersebut, dr. Tien juga mendorong para peserta untuk memanfaatkan kegiatan penyuluhan dengan sebaik-baiknya. Terlebih, kegiatan menghadirkan narasumber dari kalangan akademisi dan sejumlah pihak terkait yang diharapkan dapat memberikan pengetahuan yang aplikatif bagi pelaku UMKM.
Ia berharap ilmu yang diperoleh peserta dapat diterapkan dalam proses produksi sehari-hari, sehingga keamanan pangan semakin terjamin dan kualitas produk yang dihasilkan dapat terus meningkat.
“Manfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya untuk mendengarkan, memahami, dan menanyakan apabila ada hal-hal yang belum dimengerti atau ingin dipahami lebih lanjut,” pesannya.
Melalui kegiatan tersebut, Pemkab Nganjuk terus mendorong pelaku industri rumah tangga pangan untuk tidak hanya memperhatikan aspek perizinan, tetapi juga menerapkan prinsip keamanan pangan dalam setiap tahapan produksi. Dengan demikian, produk pangan yang dihasilkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat sekaligus mendukung perkembangan UMKM pangan di Kabupaten Nganjuk.