Atasi Stunting, Ketua TP PKK Nganjuk Luncurkan Program Ternak Ayam Berbasis Kelompok di Rejoso
- 09-06-2026
Nganjuk, PING– Pemerintah Kabupaten Nganjuk melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menggelar sosialisasi sekaligus penyerahan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) berbasis kinerja desa kepada pemerintah desa. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Anjuk Ladang dan diikuti perwakilan kecamatan serta desa secara offline maupun online, Kamis (11/9/2025).
Dalam paparan yang disampaikan, Pemkab Nganjuk memaparkan sejumlah langkah strategis untuk optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), antara lain penguatan peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai agen Jatim, penerapan BHPRD berbasis kinerja desa, pendataan dan pemungutan pajak secara sistematis, digitalisasi pembayaran, sosialisasi wajib pajak, hingga penerapan e-laporan pajak. Selain itu, pemerintah juga melakukan pendataan PBB tol Kertosono–Kediri serta pengalihan pokok pajak dan kurang bayar pajak.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Nganjuk menyampaikan pentingnya penggalian potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara kreatif tanpa membebani masyarakat. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Daerah telah menerbitkan kebijakan penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2014 hingga 2025 untuk meringankan beban warga. “Harapannya, masyarakat yang masih memiliki tunggakan segera membayar, karena pajak yang dibayarkan akan kembali untuk membiayai pembangunan jalan, jembatan, dan infrastruktur lainnya di Kabupaten Nganjuk,” ujar Bupati.
Bupati Nganjuk, Kang Marhaen menegaskan bahwa identifikasi objek pajak kini lebih luas. “Dulu objek pajak terbatas pada tanah sawah, pekarangan, dan bangunan. Sekarang sudah meliputi kendaraan bermotor, usaha perdagangan, hingga properti lainnya,” jelasnya.

Sementara itu, Komisi II DPRD Nganjuk menekankan bahwa optimalisasi PAD harus tetap memperhatikan kepentingan masyarakat. “Pemerintah daerah dituntut meningkatkan pendapatan, tetapi kami sebagai wakil rakyat juga harus mendengar keluhan masyarakat. Potensi PAD perlu dioptimalkan tanpa membebani rakyat,” ujar perwakilan Komisi II.
Dinas PMD menambahkan, pendapatan desa bersumber dari PADes, Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), bagi hasil pajak dan retribusi daerah, serta hibah. Peningkatan APBDes membutuhkan ide kreatif pemerintah desa dan partisipasi masyarakat agar dana desa dikelola secara berkelanjutan demi kesejahteraan bersama.
Komitmen pemerintah juga ditegaskan Mas Handy, “Di tengah kondisi saat ini, kita tidak menaikkan satu rupiah pun pajak. Pemerintah harus pro rakyat, khususnya rakyat kecil. Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah harus kita jaga.”
Penghargaan diberikan kepada desa dan kecamatan tercepat lunas PBB-P2 Tahun 2025. Untuk kategori baku di bawah 100 juta diraih Desa Sumbermiri Kecamatan Lengkong dan Desa Bajang Kecamatan Ngluyu. Kategori baku 100 juta sampai 200 juta diraih Desa Pandean Kecamatan Gondang dan Desa Ngadipiro Kecamatan Wilangan. Kategori baku 200 juta sampai 400 juta diraih Desa Nglinggo dan Desa Campur, keduanya di Kecamatan Gondang. Sementara kategori kecamatan tercepat lunas PBB-P2 Tahun 2025 diberikan kepada Kecamatan Jatikalen dan Kecamatan Lengkong.
Selain itu, penyerahan simbolis Dana BHPRD Tahun 2025 juga diberikan kepada enam desa, yakni Desa Gebangkerep Kecamatan Baron sebesar Rp415,1 juta, Desa Kunir Kecamatan Ngetos sebesar Rp97,8 juta, Desa Mojorembun Kecamatan Rejoso sebesar Rp155,3 juta, Desa Ngadipiro Kecamatan Wilangan sebesar Rp107,7 juta, Desa Jatipunggur Kecamatan Lengkong sebesar Rp81,2 juta, dan Desa Kerepkidul Kecamatan Bagor sebesar Rp260,7 juta.
Dengan berbagai inovasi dan sinergi antara pemerintah daerah, desa, dan masyarakat, Kabupaten Nganjuk menargetkan peningkatan kemandirian fiskal sekaligus memperkuat pembangunan desa secara berkelanjutan.