Jangan Kalap! Ini 5 Tips Sehat Menikmati Daging Kurban Tanpa Takut Kolesterol Melonjak
- 27-05-2026
Nganjuk, PING- Upaya penurunan angka kematian ibu (AKI), angka kematian bayi (AKB), serta pencegahan stunting terus menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Nganjuk. Hal ini ditegaskan melalui materi yang disampaikan oleh I Ketut Wijayadi, perwakilan Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Nganjuk, dalam Rapat Koordinasi Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting oleh Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Nganjuk, Selasa (30/9/2025).
Dalam paparannya, Ketut menekankan bahwa setiap tahunnya terdapat sekitar 2 juta pasangan calon pengantin (catin) di Indonesia yang berpotensi mengalami masalah kesehatan yang sebenarnya bisa dicegah. Menurutnya, permasalahan kesehatan yang sering dihadapi masyarakat Indonesia meliputi gizi buruk, penyakit menular, penyakit tidak menular, hingga tingginya angka pernikahan usia anak.
Baca Juga : Pemkab Nganjuk Perkuat Komitmen Orang Tua Asuh Cegah Stunting di 2025
“Faktanya, 1 dari 15 pernikahan di Indonesia masih dilakukan pada usia anak. Selain itu, sekitar 70 persen calon pengantin akan hamil dalam satu tahun pertama pernikahan. Kondisi ini cukup berisiko, apalagi banyak calon pengantin dan wanita usia subur yang memiliki masalah kesehatan,” jelasnya.

Ketut menambahkan, setiap kehamilan dan persalinan memiliki potensi risiko. Bahkan, sekitar 15 persen kehamilan dan persalinan dapat mengalami komplikasi yang bisa berujung pada kematian ibu maupun bayi. Oleh sebab itu, pencegahan melalui pelayanan kesehatan reproduksi sebelum hamil menjadi langkah yang sangat strategis.
Baca Juga : Wakil Bupati Trihandy: Data Akurat dan Kolaborasi Lintas Sektor Kunci Penurunan Stunting
Sebagai wujud nyata, Dinas Kesehatan bersama jaringan layanan kesehatan telah menyiapkan layanan kesehatan reproduksi di Puskesmas, Pustu, hingga Posyandu. Bentuk kegiatannya meliputi skrining layak hamil bagi pasangan usia subur (PUS) serta edukasi kesehatan bagi catin minimal tiga bulan sebelum menikah.
Layanan kesehatan ini siap membantu para pasangan catin dalam melengkapi pemberkasan yang dibutuhkan ketika akan mendaftarkan pernikahan di KUA (Kantor Urusan Agama) setempat. Yakni menerbitkan surat kesehatan baik dari Puskesmas, maupun faskes (fasilitas kesehatan).
“Pendekatan preventif dan promotif harus benar-benar dikuatkan. Edukasi kesehatan pra nikah adalah pintu awal untuk memastikan ibu dan anak lahir sehat, cerdas, dan bebas stunting,” pungkasnya.