Jelang Idul Adha, Pemkab Nganjuk Gelar Gerakan Pangan Murah di Rejoso
- 25-05-2026
Nganjuk, PING – Pemerintah Kabupaten Nganjuk terus bergerak menata tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Langkah ini ditegaskan melalui agenda penandatanganan Internal Audit Charter (Piagam Audit Internal) Kabupaten Nganjuk yang dihadiri langsung oleh Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, serta seluruh kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Nganjuk dan perwakilan Kepala Desa, Selasa (26/05/2026), di Ruang Anjuk Ladang.
Kegiatan yang berlangsung strategis ini merupakan salah satu bentuk perwujudan sinergi tiga lembaga besar, yakni Kejaksaan Agung, Kapolri, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Melalui skema tersebut, instruksi pengawasan diturunkan ke Pemerintah Daerah yang dieksekusi oleh Inspektorat, beriringan dengan jajaran Kejaksaan Negeri (Kajari) serta Kepolisian Resor (Kapolres) sebagai pilar pengawas eksternal.
Inspektur Daerah Kabupaten Nganjuk, Samsul Huda, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini untuk menyamakan persepsi dan mensosialisasikan hasil pengawasan yang telah dilakukan oleh aparat pengawas fungsional dalam kurun waktu satu tahun anggaran kepada seluruh perangkat daerah, serta mendorong seluruh pihak terkait agar menyadari pentingnya fungsi pengawasan demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (good governance dan clean governance).

“Ini juga mengedukasi kita, memberikan pemahaman keilmuan serta pengetahuan mengenai pentingnya sistem pengendalian internal di lingkungan pemerintah daerah dan perangkat daerah,” pungkasnya.
Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi, dalam arahannya menekankan bahwa dalam mengantisipasi potensi Perbuatan Melawan Hukum (PMH), Pemerintah Kabupaten Nganjuk berkomitmen penuh untuk mengedepankan peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) atau Inspektorat terlebih dahulu.
"Jika terjadi persoalan, saya selaku Bupati tentunya mengedepankan APIP dulu yang turun. Hal ini berkaca dari evaluasi tahun-tahun sebelumnya, di mana kita ingin fungsi pencegahan dan pendampingan berjalan optimal sejak awal. APIP adalah strategi kita untuk melakukan back-up dan pembinaan," tegas Bupati saat memberikan pengarahan.
Lebih lanjut, Bupati mengingatkan kepada seluruh kepala dinas, camat, hingga kepala desa agar tidak langsung berhadapan dengan penegakan hukum akibat kesalahan administrasi atau kebijakan. Kehadiran Inspektorat dinilai krusial sebagai jajaran garda terakhir guna memberikan peringatan dini (early warning) apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian administrasi di tingkat organisasi perangkat daerah (OPD) maupun pemerintahan desa.
"Tugas APIP adalah controlling. Namun, sebelum melangkah ke fungsi kontrol, pengawasan tersebut harus dimulai dari hulu, yaitu sejak proses perencanaan (planning). Saya minta pastikan perencanaannya betul, pahami peraturan perundang-undangan dengan matang," tambahnya.

Bupati juga berpesan agar seluruh aparatur di lingkungan Pemkab Nganjuk senantiasa memperbarui pemahaman regulasi, mulai dari tata kelola Manajemen ASN, aturan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), hingga Undang-Undang tentang Desa bagi para kepala desa, demi terwujudnya Kabupaten Nganjuk yang bebas dari korupsi.
Dalam paparannya, Inspektorat Daerah menyampaikan berbagai capaian kinerja pengawasan tahun 2025, di antaranya nilai maturitas SPIP sebesar 3,199 atau 99,66 persen dari target, serta indeks manajemen risiko sebesar 3,194 atau 99,81 persen. Selain itu, penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan APIP mencapai 91,51 persen dan tindak lanjut rekomendasi BPK-RI mencapai 96,56 persen.
Melalui penandatanganan piagam audit internal ini, diharapkan terbangun komitmen bersama serta kolaborasi yang solid antar-instansi guna mengawal program pembangunan daerah berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.