Jangan Kalap! Ini 5 Tips Sehat Menikmati Daging Kurban Tanpa Takut Kolesterol Melonjak
- 27-05-2026
Nganjuk, PING- Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Nganjuk kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum atas tanah bagi masyarakat. Pada Tahun Anggaran 2025 ini, Tim III Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kantah ATR/BPN Nganjuk melaksanakan penyerahan sertipikat tanah kepada warga Kelurahan Mangundikaran dan Kelurahan Payaman, Kecamatan Nganjuk, Selasa (30/9/2025).
Program PTSL merupakan salah satu program strategis nasional yang bertujuan memberikan jaminan kepastian hak atas tanah. Sertipikat tanah resmi tidak hanya berfungsi sebagai alat bukti kepemilikan, tetapi juga memberikan perlindungan dari potensi sengketa, sekaligus membuka akses bagi masyarakat untuk mendapatkan permodalan demi peningkatan kesejahteraan.
Baca Juga : Kantor Pertanahan Nganjuk Hadirkan Layanan Loket Prioritas, Wujudkan Pelayanan Publik Responsif
Perwakilan Tim III PTSL Kantah ATR/BPN Nganjuk dalam kesempatan itu menegaskan bahwa pelaksanaan PTSL merupakan bentuk nyata hadirnya negara dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat di bidang pertanahan.
Baca Juga : Kantor Pertanahan Nganjuk Dorong Sinergi Sertipikasi Tanah Wakaf di Forum Konsolidasi Korwil 4
Masyarakat Kelurahan Mangundikaran dan Kelurahan Payaman menyambut penyerahan sertipikat tersebut dengan penuh rasa syukur. Banyak warga mengaku lega karena tanah yang selama ini mereka kuasai akhirnya memiliki kekuatan hukum yang jelas dan sah.
Kegiatan ini menjadi bukti keseriusan Kantah ATR/BPN Nganjuk dalam mendukung tercapainya target “Nganjuk Lengkap” sekaligus mewujudkan tertib administrasi pertanahan yang transparan, berkeadilan, dan bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat.