Jangan Kalap! Ini 5 Tips Sehat Menikmati Daging Kurban Tanpa Takut Kolesterol Melonjak
- 27-05-2026
Nganjuk, PING– Pemerintah Kabupaten Nganjuk melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PRKPP) menggelar sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Rumah Khusus Sederhana. Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu (24/9/2025) di Desa Sendangbumen, Kecamatan Berbek.
Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai peruntukan Rumah Khusus bagi warga berpenghasilan rendah (MBR) serta masyarakat yang terdampak bencana sosial maupun alam. Di Desa Sendangbumen sendiri, terdapat 99 unit rumah khusus yang disediakan untuk warga yang memenuhi kriteria.

Para penghuni rumah khusus memiliki hak, kewajiban, serta tata tertib dan larangan yang harus dipatuhi sesuai dengan ketentuan Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2024. Melalui kegiatan ini, pemerintah berharap masyarakat semakin memahami aturan pengelolaan dan dapat menjaga keberlangsungan pemanfaatan rumah khusus sederhana agar tetap tepat sasaran, tertib, dan bermanfaat bagi kesejahteraan bersama.