#

Cek Legalitas Tanah Kini Semudah Geser Layar Ponsel, Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

Nganjuk, PING- Mengecek legalitas tanah kini tak lagi rumit. Masyarakat cukup menggeser layar ponsel untuk memastikan status kepemilikan tanah mereka sudah terdaftar resmi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Semua itu berkat hadirnya aplikasi Sentuh Tanahku, yang dilengkapi fitur “Cek Bidang”, fitur inovatif untuk menampilkan letak bidang tanah secara digital di peta interaktif.

Lewat fitur ini, masyarakat bisa melihat posisi bidang tanah, status kepemilikan, hingga nomor sertipikat tanpa harus datang ke kantor pertanahan.

Fitur “Cek Bidang” menjadi solusi praktis dan aman bagi masyarakat yang ingin memastikan keaslian Sertipikat Hak Milik (SHM) mereka. Dengan sekali ketikan, data tanah bisa diverifikasi langsung tanpa antre atau membawa berkas ke kantor.

Bagi masyarakat yang ingin mencoba, langkahnya pun sangat sederhana:

  1. Buka aplikasi Sentuh Tanahku, lalu pilih menu “Layanan” ? “Cari Bidang”.

  2. Jika sertipikat masih berbentuk analog, cukup isi data seperti Jenis Hak, Kantor Pertanahan, Desa/Kelurahan, dan Nomor Sertipikat.

  3. Setelah itu, peta bidang tanah akan langsung muncul di layar.
    Sedangkan bagi pemilik Sertipikat Elektronik, cukup memasukkan Nomor Identifikasi Bidang Elektronik (NIBEL) untuk melihat datanya secara digital.

Melalui inovasi Sentuh Tanahku, Kementerian ATR/BPN terus berupaya menghadirkan pelayanan publik yang transparan, cepat, dan mudah diakses masyarakat, sekaligus mendorong peralihan ke era pertanahan digital.

Kini, mengecek status tanah bukan lagi hal rumit, cukup dari genggaman tangan, masyarakat bisa merasa lebih tenang, aman, dan percaya diri atas legalitas tanah yang dimilikinya.

(sumber : ATR/BPN)