Sinergi Kawal Akuntabilitas, Pemkab Nganjuk Komitmen Perkuat Fungsi APIP Sejak Perencanaan
- 26-05-2026
Nganjuk, PING — Dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Nganjuk, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Bea Cukai Kediri melaksanakan operasi gabungan pada Selasa (14/10/2025). Kegiatan ini dilakukan di dua kecamatan, yakni satu titik di Kecamatan Loceret dan tiga titik di Kecamatan Pace, dengan melibatkan sejumlah instansi terkait.
Dari hasil sidak tersebut, petugas berhasil mengamankan 4.876 batang rokok ilegal tanpa cukai. Berdasarkan hasil penghitungan, total kerugian negara ditaksir mencapai Rp3.637.496.
Kepala Satpol PP Kabupaten Nganjuk, Nafhan Tohawi, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari sinergi antara pemerintah daerah dan Bea Cukai Kediri untuk menekan peredaran rokok ilegal.
“Hari ini kami bersama Bea Cukai Kediri mengadakan operasi di dua wilayah, Loceret dan Pace. Dari hasil lapangan, kami menemukan sekitar 4.876 batang rokok ilegal yang tidak dilengkapi pita cukai,” terang Nafhan.

Lebih lanjut, Nafhan menyebut bahwa pelaku yang kedapatan menjual rokok ilegal telah dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kerugian negara dari barang bukti ini mencapai lebih dari tiga juta rupiah. Sedangkan pelaku yang terbukti menjual rokok ilegal tanpa cukai akan dikenai denda administrasi sebesar tiga kali lipat nilai cukai, yaitu sebesar Rp12.480.528. Barang bukti kami serahkan ke Bea Cukai Kediri untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.
Nafhan juga menyampaikan imbauan keras kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam produksi atau perdagangan rokok ilegal.
“Kami minta masyarakat tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal. Kalau ada yang menemukan indikasi peredaran, segera laporkan ke Satpol PP atau Bea Cukai Kediri. Produksi untuk konsumsi pribadi masih diperbolehkan, tapi tidak untuk diperdagangkan,” tegasnya.
Sementara itu, perwakilan Bea Cukai Kediri, Bambang Hadi R., mengapresiasi dukungan pemerintah daerah dalam penegakan aturan cukai.

“Semua pelaku yang terjaring hari ini sudah dikenai sanksi administrasi sesuai ketentuan. Kami bersama pemerintah daerah akan terus melakukan operasi serupa secara rutin, agar peredaran rokok ilegal di wilayah Nganjuk bisa ditekan bahkan dihapuskan sepenuhnya,” ujarnya.
Kegiatan ini menjadi langkah nyata kolaborasi antara pemerintah daerah dan instansi pusat untuk menciptakan lingkungan ekonomi yang tertib cukai, sekaligus melindungi masyarakat dan pelaku usaha legal dari dampak peredaran barang ilegal.