#

Tersenyum Bahagia, Warga Desa Kaloran-Ngronggot Antusias Sambut Kepastian Hukum Hak MilikTanah

Nganjuk, PING- Kantor Pertanahan Kabupaten Nganjuk melalui Tim III kembali melaksanakan kegiatan pembagian sertipikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2025 di Desa Kaloran, Kecamatan Ngronggot, pada Senin (6/10/2025).

Kegiatan ini menjadi bagian penting dari program strategis nasional Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang bertujuan untuk mewujudkan kepastian hukum hak atas tanah bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Suasana kegiatan berlangsung penuh antusiasme. Warga Desa Kaloran menyambut dengan gembira saat menerima sertipikat tanah mereka secara langsung dari petugas Kantah Nganjuk. Bagi sebagian warga, dokumen ini bukan sekadar bukti kepemilikan, tetapi juga bentuk perlindungan hukum dan harapan baru untuk meningkatkan taraf ekonomi keluarga.

“Dengan sertipikat ini, masyarakat tidak lagi khawatir akan sengketa lahan. Bahkan, sertipikat dapat dimanfaatkan untuk akses permodalan usaha dan kegiatan ekonomi produktif lainnya,” ungkap salah satu pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Nganjuk di sela kegiatan.

Kantah Nganjuk menegaskan akan terus melanjutkan percepatan program PTSL di berbagai kecamatan, dengan target agar seluruh bidang tanah di Kabupaten Nganjuk terdaftar secara lengkap dan memiliki kepastian hukum sesuai arah kebijakan nasional ATR/BPN.

Melalui langkah berkelanjutan ini, Pemerintah berharap masyarakat semakin memahami pentingnya legalisasi aset tanah sebagai fondasi pembangunan ekonomi daerah dan peningkatan kesejahteraan warga.