#

Gelar Penyuluhan Sadar Hukum Pertanahan, Kantah Nganjuk Dorong Masyarakat Paham tentang Agraria

Nganjuk, PING- Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Nganjuk terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di bidang agraria. Hal ini diwujudkan melalui kegiatan Penyuluhan Sadar Hukum Pertanahan yang digelar di Kelurahan Mangundikaran, Selasa (7/10/2025).

Kegiatan tersebut menjadi langkah nyata dalam menumbuhkan pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajiban atas tanah, sekaligus mendorong terwujudnya tertib administrasi pertanahan di tingkat masyarakat.

Dalam penyuluhan ini, tim dari Kantah Nganjuk menyampaikan materi komprehensif seputar pendaftaran tanah, proses pembuatan sertipikat, peralihan hak, serta penyelesaian sengketa pertanahan secara non-litigasi. Tak hanya teori, peserta juga diajak mengikuti simulasi langsung tata cara pengajuan permohonan sertipikat melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan layanan loket digital ATR/BPN, sebagai wujud nyata transformasi pelayanan publik berbasis teknologi.

Lurah Mangundikaran dalam sambutannya menyampaikan apresiasi tinggi terhadap inisiatif Kantah Nganjuk. Menurutnya, penyuluhan semacam ini sangat penting bagi masyarakat yang masih minim pemahaman terkait regulasi agraria dan prosedur administrasi tanah.

“Kegiatan seperti ini sangat bermanfaat, karena memberikan pencerahan bagi warga kami agar lebih memahami proses dan aturan yang berlaku. Dengan demikian, masyarakat bisa mengurus tanahnya secara benar dan terhindar dari permasalahan di kemudian hari,” ungkap Lurah Mangundikaran.

Melalui kegiatan tersebut, Kantah Nganjuk menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan layanan pertanahan yang transparan, mudah diakses, dan berkeadilan, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan digitalisasi layanan yang digaungkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Penyuluhan Sadar Hukum Pertanahan ini diharapkan menjadi jembatan komunikasi efektif antara pemerintah dan masyarakat, sekaligus mendorong tumbuhnya budaya sadar hukum di bidang agraria. Dengan sinergi bersama, Kabupaten Nganjuk diharapkan mampu mewujudkan tata kelola pertanahan yang tertib, transparan, dan berintegritas demi kesejahteraan masyarakat.