Sinergi Kawal Akuntabilitas, Pemkab Nganjuk Komitmen Perkuat Fungsi APIP Sejak Perencanaan
- 26-05-2026
Nganjuk, PING – Menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai keberadaan seorang pengemis yang meminta dengan cara memaksa dan bersikap kurang sopan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nganjuk segera melakukan penanganan lapangan pada Senin (29/9/2025).
Berdasarkan keterangan pengadu, aksi pengemis tersebut dinilai telah menimbulkan gangguan ketertiban umum (trantibum). Menanggapi hal itu, petugas Satpol PP langsung mengamankan yang bersangkutan dan melakukan pembinaan awal.
Selanjutnya, pengemis tersebut diserahkan kepada pihak keluarga serta perangkat desa setempat untuk mendapatkan arahan dan penanganan lebih lanjut. Langkah ini diambil agar yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
Satpol PP Kabupaten Nganjuk menegaskan bahwa penanganan terhadap pengemis atau gelandangan yang mengganggu ketertiban akan terus dilakukan secara persuasif dan manusiawi, guna menjaga ketenangan dan kenyamanan masyarakat di wilayah Kabupaten Nganjuk.