339 Pramuka Garuda Nganjuk Resmi Dilantik, Bupati Marhaen: Jadilah Teladan dan Generasi Tangguh
- 26-05-2026
Nganjuk, PING— Pemerintah Kabupaten Nganjuk melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PRKPP) menggelar Sosialisasi Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 33 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Rumah Khusus Sederhana, yang berlangsung di Desa Pisang, Kecamatan Patianrowo, pada Kamis (30/10/2025).
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait peruntukan Rumah Khusus Sederhana bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) serta warga terdampak bencana sosial. Selain itu, kegiatan juga membahas tata cara, hak, dan kewajiban penghuni dalam memanfaatkan rumah khusus yang menjadi Barang Milik Daerah (BMD) Kabupaten Nganjuk.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Nganjuk berharap masyarakat dapat memahami regulasi yang berlaku sehingga pemanfaatan rumah khusus dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan tepat sasaran.
Sosialisasi tersebut sekaligus menjadi langkah nyata Pemkab Nganjuk dalam memastikan program perumahan rakyat berjalan optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan, terutama dalam mewujudkan lingkungan hunian yang layak, aman, dan berkelanjutan.