Mas Handy Kukuhkan 16 Juru Sembelih Halal Nganjuk
- 24-05-2026
Nganjuk, PING-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Nganjuk resmi menerapkan kebijakan baru terkait layanan pencetakan Kartu Keluarga (KK) dan penerbitan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI). Kebijakan ini disampaikan melalui pengumuman tertanggal 2 Desember 2025 sebagai langkah menjaga integritas dan keamanan data kependudukan.
Dalam pengumuman tersebut, Disdukcapil menegaskan bahwa proses pencetakan KK maupun penerbitan SKPWNI tidak dapat dilanjutkan apabila dalam satu keluarga terdapat anggota yang sudah memasuki usia wajib KTP atau memiliki status perkawinan “kawin”, namun belum melakukan perekaman KTP-el.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Nganjuk, Gatut Sugiato, menjelaskan bahwa ketentuan ini penting untuk memastikan kesesuaian data dan mencegah potensi penyalahgunaan administrasi kependudukan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melakukan perekaman KTP-el di fasilitas pelayanan terdekat sebelum mengajukan pencetakan KK atau SKPWNI.
"Kami berharap masyarakat dapat memahami aturan ini. Data yang lengkap dan valid akan mempercepat proses pelayanan administrasi kependudukan," ujarnya.
Disdukcapil menegaskan bahwa perekaman KTP-el merupakan kewajiban bagi warga yang telah memenuhi syarat, dan menjadi dasar dalam berbagai proses pelayanan publik lainnya.