#

PP Baru Berlaku, DPMPTSP Berikan Pembekalan Aturan Perizinan Pelaku Usaha di Nganjuk

Nganjuk, PING- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Nganjuk menggelar sosialisasi mendesak terkait perubahan regulasi perizinan berusaha di Indonesia, Rabu (3/12/2025).

Kegiatan ini difokuskan pada pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang kini resmi menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021.

Bertempat di Meeting Room Frontone Hotel Nganjuk, kegiatan yang berlangsung pukul 08.00 hingga 13.00 WIB ini dihadiri ratusan pelaku usaha dari berbagai sektor, mulai dari kesehatan, ketahanan pangan, hingga industri. Antusiasme peserta mencerminkan besarnya kebutuhan pelaku usaha untuk memahami perubahan aturan yang berdampak langsung pada proses perizinan mereka.

Fungsional Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Nganjuk, Wahyu Wicaksono, menegaskan bahwa perubahan regulasi ini memerlukan perhatian dan pemahaman cepat dari seluruh stakeholder.

“Pertama terkait dengan perizinan berusaha, ya. Karena adanya perubahan PP ini, kita harus segera mengundang dan mensosialisasikan kepada para pelaku usaha. Baik dari sektor kesehatan, ketahanan pangan, industri, dan sebagainya,” jelasnya.

Salah satu aspek penting yang disoroti dalam sosialisasi ini adalah penyesuaian batasan modal usaha yang dapat menggunakan skema pernyataan mandiri (self-declare), khususnya terkait pemenuhan persyaratan tata ruang.

Sebelumnya, dalam PP 5/2021, pelaku usaha dengan modal mikro dan kecil yakni di bawah Rp 5 miliar masih diperbolehkan menggunakan pernyataan mandiri terkait kesesuaian tata ruang. Namun dalam regulasi baru, ketentuan tersebut diperketat.

“Iya, jadi di dalam PP 28 itu, kalau dulu modal mikro kecil di bawah 5 miliar masih bisa pakai pernyataan mandiri terkait tata ruang,” ujar Wahyu. “Kalau yang sekarang ini mengalami penurunan. Dari yang dulu ‘kecil’, sekarang hanya untuk ‘mikro’. Jadi pelaku usaha dengan modal di bawah Rp1 miliar saja yang bisa menggunakan self-declare terkait tata ruangnya,” imbuhnya.

Dengan demikian, pelaku usaha dengan modal di atas Rp1 miliar wajib melalui mekanisme verifikasi atau persetujuan tata ruang yang lebih ketat oleh pemerintah daerah. Langkah ini diharapkan meningkatkan akurasi data, kepastian hukum, serta kehati-hatian dalam pemanfaatan ruang.

Pemerintah menegaskan bahwa penerapan PP 28/2025 menjadi bagian dari upaya memperkuat kualitas layanan perizinan berusaha sekaligus mendorong iklim investasi yang lebih tertib, transparan, dan berpihak pada pembangunan berkelanjutan.