Mas Handy Kukuhkan 16 Juru Sembelih Halal Nganjuk
- 24-05-2026
Nganjuk, PING- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menggelar Sosialisasi Penggunaan E-Katalog Versi 6 untuk penyelenggaraan kerjasama media, bertempat di Ruang Rapat Anjuk Ladang, Rabu (10/12/2025). Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Bupati Nganjuk Trihandy Cahyo Saputro, Kepala Bagian ULP, Kepala Dinas Kominfo Nganjuk, pimpinan media, serta para admin media.
Dalam laporannya, Kepala Dinas Kominfo Nganjuk, Subani, menjelaskan pentingnya pemahaman penggunaan e-katalog bagi seluruh media yang bermitra dengan pemerintah daerah.
“Penggunaan e-katalog menjadi bagian penting dalam proses pengadaan barang dan jasa. Media perlu memahaminya karena kini menjadi persyaratan dalam pelaksanaan kerjasama,” ujar Subani.
Ia menambahkan bahwa sebanyak 66 media yang sebelumnya telah bekerja sama dengan Dinas Kominfo mengikuti kegiatan tersebut sebagai bagian dari program pengelolaan informasi dan komunikasi publik.

Sementara itu, Wakil Bupati Nganjuk, Trihandy Cahyo Saputro, dalam arahannya menegaskan bahwa penerapan E-Katalog Versi 6 merupakan amanat regulasi nasional yang wajib dipatuhi pemerintah daerah.
“Sosialisasi E-Katalog versi 6 ini adalah arahan dari pusat dan merupakan amanat undang-undang. Karena itu, kita semua perlu memahami dan menerapkannya,” ungkapnya. Ia juga meminta agar seluruh peserta memperoleh bimbingan menyeluruh. “Kami minta agar semua peserta diberikan pendampingan sampai benar-benar paham prosesnya,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Wabup Trihandy juga menekankan pentingnya peran media dalam menyampaikan informasi pembangunan kepada masyarakat.
“Kami berharap media dapat menyebarkan informasi positif yang berbasis fakta, agar masyarakat mengetahui bahwa pembangunan yang ada berasal dari pajak masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kritik dan saran dari masyarakat sangat penting untuk evaluasi pembangunan ke depan. “Saya yakin semua yang hadir di sini memiliki tujuan yang sama, yaitu membangun Kabupaten Nganjuk menjadi semakin baik,” pungkasnya.

Selanjutnya, Kepala Bagian ULP Kabupaten Nganjuk hadir sebagai narasumber memaparkan aspek teknis mengenai sistem pengadaan melalui e-katalog. “Pengadaan barang dan jasa harus menghasilkan produk yang tepat kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi, dan penyedianya,” jelasnya.
Ia menyampaikan bahwa penyelenggaraan katalog elektronik saat ini mengacu pada sejumlah regulasi, termasuk Perpres Nomor 12 Tahun 2021, Perpres Nomor 17 Tahun 2023, hingga Keputusan Kepala LKPP Nomor 117 Tahun 2024. “Seluruh proses pengadaan kini terpusat dalam satu sistem yang lebih transparan dan terintegrasi,” tambahnya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Nganjuk berharap proses kerjasama dengan media dapat berjalan lebih efisien, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.