Semarak Hari Jadi Nganjuk 1089 Gaungkan Semangat Harmoni dan Kesejahteraan
- 02-04-2026
Nganjuk, PING – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Nganjuk mengeluarkan peringatan keras terkait operasional kereta kelinci atau yang akrab disapa "odong-odong" di jalan raya. Kendaraan modifikasi ini dinyatakan terlarang untuk melintas di jalur umum karena dinilai sangat membahayakan keselamatan jiwa, baik bagi penumpang maupun pengguna jalan lainnya.
Berdasarkan sosialisasi yang dirilis, kereta kelinci tidak memenuhi standar teknis dan kelaikan jalan sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Beberapa poin krusial yang menjadi sorotan antara lain:
Menanggapi fenomena ini, Kasatlantas Polres Nganjuk, AKP Ivan Danara Oktavian, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan mengambil tindakan tegas terhadap pemilik maupun pengemudi yang masih membandel.

"Kereta kelinci sejatinya hanya boleh beroperasi di kawasan wisata terbatas, bukan di jalan raya. Kami mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dan mengutamakan keselamatan daripada sekadar hiburan murah. Jangan sampai niat untuk berwisata malah berakhir dengan tragedi karena kendaraan yang tidak laik jalan," ujar AKP Ivan Danara Oktavian.
Dirinya juga menambahkan bahwa penertiban ini dilakukan demi menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polres Nganjuk.
Polres Nganjuk mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berhenti menggunakan jasa kereta kelinci di jalan raya. Kesadaran orang tua untuk tidak membiarkan anak-anak menaiki kendaraan modifikasi ini di jalur padat kendaraan sangat diharapkan guna mencegah terjadinya fatalitas kecelakaan di masa mendatang.