#

Wajib Sertifikasi Halal Per 18 Oktober 2026, Pemkab Nganjuk Ajak Pelaku Usaha Segera Daftar

Nganjuk, PING- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk menghimbau seluruh pelaku usaha di wilayah Kabupaten Nganjuk untuk segera mengurus Sertifikasi Halal bagi produk-produknya. Langkah ini diambil menyusul kebijakan nasional yang menetapkan bahwa kewajiban sertifikasi halal akan mulai berlaku sepenuhnya pada 18 Oktober 2026.

Kewajiban ini mencakup berbagai jenis produk, mulai dari produk Usaha Mikro dan Kecil (UMK) hingga produk luar negeri yang beredar di pasar lokal.

Berdasarkan ketentuan terbaru, kategori produk yang wajib memiliki sertifikat halal meliputi:

1. Makanan dan Minuman: Produk jadi maupun produk antara.

2. Bahan Baku & Pendukung: Bahan tambahan pangan dan bahan penolong lainnya.

3. Hasil Jasa Penyembelihan: Memastikan proses hulu yang sesuai syariat.

4. Kosmetik & Obat-obatan: Termasuk obat bahan alam, suplemen, serta produk kimia dan rekayasa genetik.

5. Barang Gunaan: Sandang, aksesori, perlengkapan rumah tangga, hingga alat kesehatan kelas risiko A.

Mengapa Harus Daftar Sekarang?

Pemkab Nganjuk menekankan tiga alasan utama mengapa pelaku usaha tidak boleh menunda pendaftaran:

1. Kepatuhan Regulasi: Menghindari risiko sanksi atau pelanggaran saat aturan mulai diberlakukan secara wajib.

2. Meningkatkan Kepercayaan Konsumen: Produk dengan logo Halal Indonesia memberikan jaminan keamanan dan kualitas bagi masyarakat.

3. Memperluas Akses Pasar: Sertifikasi halal menjadi tiket bagi UMKM Nganjuk untuk menembus ritel modern, marketplace, hingga pasar ekspor global.

Pelaku usaha di Kabupaten Nganjuk dapat melakukan pendaftaran secara mandiri melalui sistem SIHALAL pada laman resmi: ptsp.halal.go.id

Untuk informasi lebih lanjut mengenai pendampingan proses produk halal (PPH), masyarakat dapat menghubungi Kantor Kemenag atau KUA setempat.