Semarak Hari Jadi Nganjuk 1089 Gaungkan Semangat Harmoni dan Kesejahteraan
- 02-04-2026
Nganjuk, PING- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk menekankan pentingnya kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan Work From Home (WFH), khususnya pada aspek apel virtual dan absensi kehadiran selama kebijakan berlangsung setiap hari Rabu di bulan April 2026.
Baca Juga: Pemkab Nganjuk Terapkan WFH ASN Mulai April 2026 untuk Hemat Energi
Sebagai bagian dari penguatan tata kelola kerja fleksibel, seluruh ASN diwajibkan mengikuti apel pagi dan apel sore secara virtual. Apel pagi dilaksanakan pukul 07.30 WIB hingga 08.00 WIB, sedangkan apel sore berlangsung pukul 15.00 WIB hingga 15.30 WIB. Dalam pelaksanaannya, ASN diwajibkan mengaktifkan kamera sebagai bentuk kehadiran aktif, serta dilakukan dokumentasi melalui tangkapan layar (screenshot) sebagai bukti dukung laporan masing-masing perangkat daerah.
Selain apel virtual, kedisiplinan absensi juga menjadi perhatian utama. ASN tetap diwajibkan melakukan pencatatan kehadiran melalui Sistem Informasi Presensi Online Kabupaten Nganjuk sebanyak tiga kali dalam sehari. Presensi dilakukan pada pagi hari pukul 07.00 WIB hingga 07.30 WIB, siang hari pukul 12.00 WIB hingga 13.00 WIB, serta sore hari setelah jam kerja berakhir pukul 15.30 WIB hingga 16.30 WIB dengan memilih mekanisme Work From Home (WFH).

Baca Juga: Sah, Pemkab Nganjuk Berlakukan WFH Setiap Rabu, Mulai 1-30 April 2026
Langkah ini bertujuan memastikan bahwa meskipun bekerja dari rumah, ASN tetap menjalankan kewajiban kerja secara disiplin, terukur, dan akuntabel. Pemerintah Kabupaten Nganjuk juga mengintegrasikan pengawasan ini dengan kewajiban pelaporan kinerja harian serta pemantauan kehadiran secara digital.
"Selama pelaksanaan WFH dilarang meninggalkan tempat kediaman, wajib melaksanakan tugas tanggung jawab yang dimiliki dan bersikap responsif dalam menindaklanjuti arahan dari pimpinan terkait penugasan yang dberikan dan siap hadir di kantor apabila dibutuhkan," tulis surat Pedoman Teknis Pelaksanaan Fleksibilitas Tugas Kedinasan Bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, yang ditanda tangani Sekda Nganjuk, Nur Solekan.
Dengan penerapan apel virtual dan sistem absensi yang terstruktur, diharapkan pelaksanaan WFH tetap berjalan efektif tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik serta kinerja organisasi perangkat daerah.