#

Tak Hanya Tanggap Darurat, BPBD Nganjuk Fokus Percepat Pemulihan Pasca-Bencana

Nganjuk, PING – Penanggulangan bencana alam tidak hanya berfokus pada saat terjadinya tanggap darurat, melainkan juga pada fase pasca-bencana. Proses pemulihan yang mencakup perbaikan fisik fasilitas umum hingga pemukiman warga menjadi kunci penting agar roda perekonomian dan kehidupan sosial masyarakat terdampak dapat kembali berjalan normal.

Hal tersebut dikupas secara mendalam dalam dialog interaktif di 105,3 Radio Suara Anjuk Ladang (RSAL FM) pada Senin, 25 Mei 2026. Dialog kali ini menghadirkan dua narasumber dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Nganjuk, yaitu Erwin Naharuddin (Plh. Sekretaris) dan Fajar Adhi Saputra (Plh. Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi), dengan mengusung tema "Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca-Bencana".

Plh. Kabid RR BPBD Nganjuk, Fajar Adhi Saputra, menjelaskan bahwa penanganan dampak bencana seperti rumah roboh sejatinya memiliki kuantitas laporan yang cukup banyak di Kabupaten Nganjuk. Kendati demikian, keterbatasan anggaran daerah membuat BPBD hanya dapat mengalokasikan anggaran stimulus untuk empat unit rumah roboh per tahun secara langsung.

Guna menyiasati keterbatasan tersebut, BPBD Nganjuk aktif membangun sinergi lintas sektoral dengan dinas teknis terkait.

"Untuk laporan kejadian rumah roboh yang tidak terakomodasi di anggaran kami, koordinasi langsung kami teruskan ke Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Dinas Perkim) yang memang memiliki program penanganan rumah tidak layak huni atau kerusakan akibat bencana," jelas Fajar.

Selain hunian warga, dampak bencana sering kali merusak fasilitas infrastruktur publik yang membutuhkan biaya perbaikan sangat besar. Fajar menambahkan, apabila ada fasilitas jembatan, jalan, atau tanggul yang rusak akibat bencana dan anggaran daerah tidak mencukupi, BPBD Nganjuk akan menyusun proposal teknis untuk didelegasikan ke tingkat atas.

"Infrastruktur yang rusak berat akan kami usulkan penanganannya ke BPBD Provinsi Jawa Timur agar bisa mendapatkan intervensi anggaran dari APBD Provinsi maupun dana stimulan pusat," tambahnya.

Sementara itu, Plh. Sekretaris BPBD Nganjuk, Erwin Naharuddin, menekankan bahwa seluruh rangkaian tugas di bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) mengacu pada standar regulasi penanggulangan bencana, termasuk pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM). Melalui indikator SPM yang jelas, pemenuhan hak-hak dasar warga terdampak bencana dapat dipantau dan dipertanggungjawabkan secara berkala.

Di akhir sesi dialog, pihak BPBD Nganjuk mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi bencana alam di lingkungannya, terutama ancaman tanah longsor di kawasan perbukitan. Masyarakat diingatkan untuk tidak melakukan pemotongan kaki lereng secara sembarangan serta dilarang mendirikan bangunan di zona rawan yang dapat menambah beban mekanis perbukitan.

Upaya memelihara saluran drainase, membuat terasiring, serta menghentikan penambangan liar menjadi langkah preventif paling efektif yang bisa dilakukan secara swadaya oleh masyarakat untuk menjaga kelestarian lingkungan.