Dishub Nganjuk Kenalkan Beragam Layanan Publik, dari Angkutan Sekolah Gratis hingga Pengaduan PJU 24
- 23-07-2026
Nganjuk, PING – Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk menggelar Kegiatan Pendampingan bagi Komite Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebagai upaya memperkuat pencegahan perundungan, kekerasan, dan intoleransi di lingkungan pendidikan. Kegiatan yang berlangsung di Aula HOS Cokroaminoto Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk tersebut dibuka oleh Bupati Nganjuk, Kang Marhaen, Selasa (2/6/2026).
Kegiatan ini dihadiri oleh 610 peserta yang terdiri atas kepala satuan PAUD, ketua dan pengurus komite sekolah, pengurus Ikatan Guru Taman Kanak-kanak Indonesia (IGTKI), Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI), serta berbagai tokoh pendidikan dari seluruh kecamatan di Kabupaten Nganjuk. Hadir pula narasumber dari Balai Besar Guru dan Tenaga Kependidikan (BBGTK) Jawa Timur serta jajaran Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk.
Dalam laporannya, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk, Puguh Harnoto, menegaskan bahwa kegiatan pendampingan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Nganjuk dalam mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, inklusif, dan mendukung tumbuh kembang anak secara optimal.
Menurutnya, pendidikan anak usia dini merupakan fondasi utama dalam pembentukan karakter, pengembangan kemampuan sosial, serta kematangan emosional anak. Oleh karena itu, setiap satuan pendidikan memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh peserta didik mendapatkan perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan, diskriminasi, maupun perlakuan yang berpotensi menghambat proses tumbuh kembang mereka.
“Pencegahan perundungan, kekerasan, dan intoleransi tidak dapat dilakukan secara parsial. Diperlukan kolaborasi yang kuat antara satuan pendidikan, orang tua, komite sekolah, dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan ramah anak sejak usia dini,” ujar Puguh Harnoto.
Ia menjelaskan bahwa kegiatan pendampingan ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Penciptaan Lingkungan Sekolah yang Aman dan Nyaman serta Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaannya. Regulasi tersebut menjadi landasan bagi satuan pendidikan dalam membangun budaya sekolah yang menjunjung tinggi nilai keamanan, kenyamanan, kesetaraan, serta penghormatan terhadap keberagaman.

Lebih lanjut, Puguh menegaskan bahwa komite satuan pendidikan memiliki posisi strategis sebagai mitra sekolah dalam membangun komunikasi, partisipasi, dan kolaborasi antara lembaga pendidikan, orang tua, serta masyarakat.
“Melalui pendampingan ini, kami berharap komite satuan pendidikan PAUD semakin memahami dan mampu menjalankan perannya sebagai mitra strategis sekolah dalam mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, inklusif, serta bebas dari perundungan, kekerasan, dan intoleransi,” tambahnya.
Pendampingan dilaksanakan selama tujuh hari, mulai 2 hingga 8 Juni 2026. Selama kegiatan berlangsung, peserta mendapatkan penguatan pemahaman mengenai pencegahan kekerasan di satuan pendidikan, penguatan karakter anak usia dini, pembangunan budaya sekolah yang inklusif, serta strategi kolaborasi antara sekolah, keluarga, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan belajar yang positif.
Melalui kegiatan ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk berharap terbangun sinergi yang semakin kuat antara sekolah, keluarga, dan masyarakat dalam menciptakan ekosistem pendidikan yang ramah anak. Sinergi tersebut diharapkan mampu melahirkan generasi Nganjuk yang berkarakter, berakhlak mulia, memiliki rasa empati yang tinggi, serta mampu menghargai keberagaman sebagai bagian penting dalam kehidupan bermasyarakat.
Dengan demikian, satuan pendidikan PAUD tidak hanya menjadi tempat belajar, tetapi juga ruang yang aman dan menyenangkan bagi anak untuk tumbuh, berkembang, dan membentuk karakter sejak usia dini.