Penuh Haru dan Doa, Bupati Marhaen Djumadi Berangkatkan 210 Jemaah Haji Kloter 112 Kabupaten Nganjuk
- 21-05-2026
Nganjuk, PING – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nganjuk terus mengintensifkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai. Langkah tegas ini diambil untuk mengamankan penerimaan negara serta melindungi masyarakat dari dampak negatif rokok ilegal yang tidak teruji kandungannya.
Hal tersebut dibahas secara mendalam dalam dialog interaktif di 105,3 Radio Suara Anjuk Ladang (RSAL FM) pada Senin, 18 Mei 2026. Hadir sebagai narasumber, Kepala Bidang Operasional dan Perlindungan Masyarakat Satpol PP Nganjuk, Devid Nurachman, yang memaparkan materi dengan tema "Penegakkan Hukum Barang Kena Cukai (BKC) atau Rokok Ilegal".
Devid Nurachman menjelaskan bahwa berdasarkan regulasi, barang-barang yang wajib dikenakan cukai meliputi hasil tembakau seperti rokok dan cerutu, minuman mengandung etil alkohol, serta etil alkohol atau etanol. Dalam praktiknya di lapangan, masyarakat diimbau untuk mengenali ciri-ciri rokok ilegal yang sengaja diedarkan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Beberapa modus peredaran rokok ilegal yang sering ditemukan antara lain:
Berdasarkan data penindakan sepanjang tahun 2026, Satpol PP Nganjuk tercatat telah melaksanakan operasi gabungan bersama pihak Bea Cukai sebanyak 8 kali. Dari rangkaian operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan ribuan batang rokok ilegal dari berbagai merek, dengan salah satu temuan signifikan berada di wilayah Kecamatan Bagor.
"Harganya yang jauh lebih murah menjadi daya tarik utama masyarakat beralih ke rokok ilegal. Namun, kami tegaskan bahwa sanksi hukum bagi pelaku yang terlibat sangat berat. Berdasarkan undang-undang, pihak produsen atau pabrik rokok ilegal diancam pidana minimal 1 tahun, sementara bagi penjual atau pengedar dapat dijatuhi hukuman hingga 5 tahun penjara serta denda administratif berkali-kali lipat dari nilai cukai ," tegas Devid.
Dalam menjalankan fungsi penegakan hukum, Satpol PP bergerak melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait petunjuk teknis penggunaan dana tersebut. Program pencegahan dilakukan secara berkesinambungan melalui sosialisasi tatap muka ke toko-toko kelontong, pemberdayaan media elektronik, hingga pengumpulan informasi secara tertutup di tiap wilayah.
Menutup dialog, Devid Nurachman memberikan perhatian khusus terhadap maraknya tren merokok di kalangan remaja akibat akses harga rokok ilegal yang murah dan tidak terkontrol. Pihak Satpol PP meminta peran aktif orang tua dan guru di sekolah untuk mengawasi anak-anak agar tidak terjerumus ke dalam kecanduan rokok.
"Solusi terbaik adalah jangan merokok sama sekali demi kesehatan. Namun, bagi para perokok dewasa, belilah rokok yang legal karena setidaknya kadar zat di dalamnya terpantau, serta kontribusi cukainya masuk sebagai pungutan resmi negara untuk membiayai pembangunan ," pungkasnya.
Bagi masyarakat yang menemukan atau mengetahui adanya gudang maupun toko kelontong yang nekat menjual rokok ilegal, dipersilakan untuk segera melapor ke pihak Satpol PP Nganjuk agar dapat segera ditindaklanjuti bersama tim gabungan.