#

Satu Panggilan untuk Semua Kedaruratan: Diskominfo Nganjuk Optimalkan Layanan Call Center 112

Nganjuk, PING – Pemerintah Kabupaten Nganjuk melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) terus berkomitmen memberikan respons cepat dan terintegrasi terhadap segala bentuk kondisi darurat yang dialami masyarakat. Melalui layanan pusat panggilan (Call Center) Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) 112, warga Nganjuk kini dapat melaporkan berbagai kejadian kritis secara gratis dan cepat.

Layanan ini dikupas tuntas dalam dialog interaktif Dinamika Pagi di 105,3 Radio Suara Anjuk Ladang (RSAL FM) pada Selasa, 19 Mei 2026. Hadir sebagai narasumber utama, Kepala Bidang Statistik, Pengelolaan Informasi, dan Komunikasi Publik Diskominfo Kabupaten Nganjuk, Hari Purwanto.

Hari Purwanto menjelaskan bahwa Call Center 112 merupakan bentuk kehadiran pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan keselamatan bagi warga. Layanan ini dapat diakses selama 24 jam penuh dalam seminggu dan bebas biaya atau gratis, bahkan dalam kondisi telepon seluler tanpa pulsa atau kartu SIM yang terkunci sekalipun.

"Prinsipnya adalah mempermudah masyarakat. Selama ini banyak nomor darurat yang berbeda-beda dan sering kali membingungkan saat panik. Dengan adanya 112, cukup ingat satu nomor ini untuk melaporkan segala jenis kedaruratan di wilayah Kabupaten Nganjuk," jelas Hari.

Ketika masyarakat menghubungi nomor 112, panggilan akan diterima oleh operator pusat di Diskominfo Nganjuk. Operator kemudian akan meneruskan informasi tersebut secara real-time kepada instansi atau dinas teknis terkait yang menangani kedaruratan di lapangan. Hari merinci ada delapan sektor kedaruratan utama yang terintegrasi, antara lain:

  1. Dinas Kesehatan: Menangani kecelakaan lalu lintas, rujukan medis darurat, ambulans melalui PSC 119, dan pertolongan pertama penanganan korban.
  2. Dinas Sosial: Menangani tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penemuan anak terlantar, hingga penertiban gelandangan atau anak jalanan yang meresahkan.
  3. Dinas Perhubungan: Merespons laporan lampu penerangan jalan umum (PJU) yang mati di titik-titik rawan kriminalitas atau kecelakaan, serta gangguan lalu lintas lainnya.
  4. Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan: Menangani insiden kebakaran, penyelamatan hewan berbahaya (seperti evakuasi ular atau tawon), hingga pelepasan cincin yang tersangkut.
  5. BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah): Penanganan cepat bencana alam seperti banjir, tanah longsor, angin puting beliung, dan pohon tumbang.
  6. Satpol PP: Penanganan gangguan ketertiban umum, unjuk rasa, maupun konflik sosial di tengah masyarakat.
  7. Polres Nganjuk: Menangani tindakan kriminal, perampokan, pencurian, kekerasan fisik, dan gangguan keamanan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
  8. Kedaruratan Lain: Kondisi darurat tak terduga yang ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun daerah.

Di akhir sesi dialog, Hari Purwanto mengimbau masyarakat Kabupaten Nganjuk untuk memanfaatkan layanan kemanusiaan ini secara bijak dan bertanggung jawab. Ia menegaskan agar warga tidak menggunakan nomor 112 untuk melakukan panggilan jahil atau sekadar bermain-main (prank).

"Setiap menit panggilan sangat berharga untuk menyelamatkan nyawa atau aset warga yang sedang mengalami musibah. Mari jaga bersama fasilitas ini dengan tidak melakukan panggilan palsu, agar petugas bisa fokus memberikan pertolongan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan," pungkas Hari Purwanto.

Bagi seluruh warga Kabupaten Nganjuk, simpan nomor 112 di ponsel Anda sebagai langkah antisipasi dan kesiapsiagaan dalam menghadapi situasi darurat di lingkungan sekitar.