#

Sekolah Rakyat Segera Dimulai, Pemkab Nganjuk Tetapkan Calon Siswa Penerima Manfaat

Nganjuk, PING – Pemerintah Kabupaten Nganjuk terus mematangkan pelaksanaan Program Sekolah Rakyat sebagai salah satu langkah nyata dalam mengatasi kemiskinan struktural melalui sektor pendidikan. Hal tersebut ditandai dengan digelarnya Rapat Pleno Penetapan Calon Siswa Sekolah Rakyat di Ruang Rapat Peringgitan, Selasa (30/6/2026).

Rapat pleno dipimpin langsung oleh Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi bersama Wakil Bupati Trihandy Cahyo Saputro, serta dihadiri jajaran Dinas Sosial PPPA Nganjuk dan instansi terkait untuk melakukan verifikasi akhir terhadap calon peserta didik yang akan mengikuti Program Sekolah Rakyat.

Sekolah Rakyat merupakan program pemerintah yang diperuntukkan bagi anak-anak dari keluarga miskin kategori desil 1 dan desil 2. Program ini diselenggarakan secara gratis dengan sistem boarding school, menggunakan kurikulum nasional, serta seluruh kebutuhan pendidikan mulai dari biaya sekolah, asrama, makan, hingga fasilitas penunjang ditanggung oleh pemerintah.

Berdasarkan hasil pendataan dan survei lapangan, Pemerintah Kabupaten Nganjuk memperoleh kuota masing-masing sebanyak 90 siswa untuk jenjang SD, SMP, dan SMA. Namun, hasil verifikasi menunjukkan kondisi yang berbeda pada setiap jenjang. Untuk tingkat SD masih terdapat sisa kuota sebanyak 83 siswa, sedangkan pada jenjang SMP dan SMA jumlah pendaftar justru melebihi kuota yang tersedia.

Melalui rapat pleno tersebut, seluruh calon peserta didik dibahas satu per satu agar penerima manfaat benar-benar sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.

Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi atau yang akrab disapa Kang Marhaen  menegaskan bahwa proses seleksi harus dilakukan secara cermat sehingga program Sekolah Rakyat benar-benar mampu menjangkau masyarakat yang paling membutuhkan.

"Sekolah Rakyat ini harus betul-betul kita pikirkan, agar manfaat yang diterima dapat dinikmati oleh mereka yang membutuhkan," tegas Kang Marhaen saat membuka rapat pleno.

Dalam pembahasan juga ditemukan sejumlah kasus khusus, di antaranya calon peserta didik yang sempat putus sekolah sejak kelas III, anak penyandang disabilitas, hingga calon siswa yang telah berusia 15 tahun sehingga memerlukan penyesuaian jenjang pendidikan.

Menanggapi hal tersebut, Kang Marhaen langsung berkoordinasi dengan perwakilan Kementerian Sosial, Astri, untuk memastikan kebijakan yang akan diterapkan sesuai ketentuan pemerintah pusat.

Astri menjelaskan bahwa peserta didik yang telah berusia 15 tahun tetap dapat mengikuti Program Sekolah Rakyat, namun harus memulai kembali pendidikan dari kelas I sesuai regulasi yang berlaku.

Selain proses seleksi, rapat juga membahas tantangan dalam pelaksanaan program. Salah satu kendala yang masih ditemui di lapangan adalah adanya sebagian orang tua yang belum bersedia menyekolahkan anaknya di Sekolah Rakyat karena menerapkan sistem asrama atau boarding school.

Padahal, konsep tersebut dirancang agar peserta didik memperoleh pendidikan yang lebih optimal sekaligus membantu meringankan beban ekonomi keluarga, karena seluruh kebutuhan anak selama menempuh pendidikan telah menjadi tanggung jawab pemerintah.

Pemerintah Kabupaten Nganjuk menilai masih diperlukan sosialisasi dan edukasi yang lebih intensif kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai sistem pembelajaran, pola pengasuhan, maupun manfaat jangka panjang dari Program Sekolah Rakyat.

Melalui implementasi program ini, Pemerintah Kabupaten Nganjuk berharap Sekolah Rakyat mampu menjadi solusi nyata dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia sekaligus memutus mata rantai kemiskinan antargenerasi. Keberhasilan program tersebut diharapkan terwujud melalui sinergi antara pemerintah, masyarakat, serta seluruh pemangku kepentingan dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dan membangun komunikasi yang baik selama proses pelaksanaannya.