#

Bupati Marhaen Kawal Langsung Penetapan Calon Peserta Didik Sekolah Rakyat Nganjuk

Nganjuk, PING – Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Nganjuk dalam menyukseskan Program Sekolah Rakyat sebagai salah satu strategi pemerintah untuk memutus rantai kemiskinan melalui pendidikan. Komitmen tersebut disampaikan saat memimpin Rapat Pleno Penetapan Calon Peserta Didik Sekolah Rakyat Tahun Ajaran 2026/2027 di Ruang Rapat Peringgitan Pemkab Nganjuk, Selasa (30/6/2026).

Dalam rapat tersebut, Kang Marhaen menekankan bahwa Program Sekolah Rakyat bukan sekadar program pendidikan gratis, melainkan investasi jangka panjang dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia sekaligus memberikan harapan baru bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu.

"Kita harus memastikan agar tidak ada anak yang seharusnya mendapatkan bantuan justru tertinggal. Semua pihak yang ada di sini harus bergerak melakukan pendataan dan pendampingan secara menyeluruh, sehingga kekosongan kuota, khususnya pada jenjang Sekolah Dasar, dapat dimanfaatkan secara optimal," tegas Kang Marhaen.

Ia mengapresiasi sinergi seluruh pihak yang terlibat dalam proses pendataan dan verifikasi calon peserta didik, mulai dari Kementerian Sosial, Badan Pusat Statistik (BPS), Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, pendamping sosial, hingga pemerintah desa. Menurutnya, kolaborasi lintas sektor menjadi kunci agar Program Sekolah Rakyat benar-benar tepat sasaran.

Berdasarkan hasil verifikasi, kuota jenjang SD di Kabupaten Nganjuk masih belum terpenuhi, sementara jumlah calon peserta didik untuk jenjang SMP dan SMA justru melebihi kuota yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Menyikapi kondisi tersebut, Kang Marhaen meminta seluruh jajaran terkait untuk terus melakukan sosialisasi dan penjangkauan kepada masyarakat agar anak-anak yang memenuhi kriteria dapat segera didaftarkan.

Selain mendorong pemenuhan kuota SD, Kang Marhaen juga memberikan solusi bagi calon peserta didik SMP dan SMA yang belum tertampung akibat keterbatasan kuota. Ia mengusulkan agar mereka dapat difasilitasi melalui kerja sama dengan pondok pesantren modern yang memiliki kapasitas menerima siswa dari keluarga kurang mampu.

"Jangan sampai ada anak yang kehilangan kesempatan sekolah hanya karena kuotanya terbatas. Kita harus mencari solusi agar mereka tetap memperoleh pendidikan yang layak," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Kang Marhaen juga menyoroti perlunya fleksibilitas dalam penentuan penerima manfaat. Menurutnya, terdapat masyarakat yang secara kondisi ekonomi layak menerima bantuan meskipun belum masuk dalam kategori desil 1 maupun desil 2 pada data terpadu.

Karena itu, ia mendukung penggunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan pemerintah desa sebagai dasar pendukung sementara, sembari menunggu proses pembaruan data kemiskinan agar bantuan tetap dapat menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Sementara itu, perwakilan Kementerian Sosial, Astri, menjelaskan bahwa proses penerimaan peserta didik Sekolah Rakyat tetap mengacu pada Keputusan Menteri Sosial Nomor 63 Tahun 2026. Untuk jenjang SD, peserta didik harus berusia 7 hingga 12 tahun dan seluruh penerimaan dilakukan mulai dari kelas I sehingga kuota tidak dapat dialihkan ke jenjang lain.

Menutup rapat pleno, Kang Marhaen menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Nganjuk akan terus memperkuat koordinasi dengan Kementerian Sosial serta seluruh pemangku kepentingan agar Program Sekolah Rakyat dapat berjalan optimal dan menjadi salah satu solusi nyata dalam memutus rantai kemiskinan melalui pendidikan.

Rapat pleno tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Nganjuk Trihandy Cahyo Saputro, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Dinas Sosial PPPA, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Nganjuk, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nganjuk, Koordinator Tim PKH, UPT Kementerian Sosial RI Sentra Kartini Temanggung, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.