Hangatkan Muharram dengan Aksi Nyata, DWP Nganjuk Salurkan Santunan bagi Anak Yatim, Lansia & Dhuafa
- 17-07-2026
Nganjuk, PING – Pemerintah Kabupaten Nganjuk melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) terus berkomitmen meningkatkan keamanan dan mutu pangan lokal dengan membuka layanan Registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK) bagi pelaku usaha pangan segar asal tumbuhan skala usaha kecil.
Layanan registrasi ini menjadi salah satu bentuk pembinaan sekaligus jaminan bahwa produk pangan segar yang dipasarkan telah memenuhi persyaratan keamanan pangan, standar mutu, serta tata cara penanganan yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui program tersebut, DKPP Kabupaten Nganjuk mengajak para pelaku usaha untuk segera mendaftarkan produknya agar memiliki legalitas sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk pangan segar yang dihasilkan.
Untuk mengajukan registrasi PSAT-PDUK, pelaku usaha diwajibkan memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai, mengisi informasi produk, melampirkan Surat Pernyataan Komitmen, menyertakan surat perjanjian sewa bagi unit penanganan yang berstatus sewa, serta mengunggah dokumen permohonan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Proses pelayanan registrasi berlangsung selama 30 hari kerja sejak seluruh persyaratan dinyatakan lengkap. Selama proses tersebut, dokumen akan melalui tahapan verifikasi hingga akhirnya nomor registrasi diterbitkan dan dapat diunduh melalui laman OSS.
Adapun mekanisme pelayanan dimulai dengan pelaku usaha login ke laman OSS, mengunduh format formulir, mengisi formulir sesuai ketentuan, mengunggah kembali dokumen melalui OSS, menunggu proses verifikasi, hingga memperoleh nomor registrasi secara resmi apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi.
Sebagai bentuk pelayanan publik yang transparan dan akuntabel, DKPP Kabupaten Nganjuk juga membuka layanan pengaduan, kritik, dan saran melalui WhatsApp di nomor 0812-1788-583. Masyarakat dapat menghubungi nomor tersebut atau memindai QR Code yang tersedia pada infografis layanan untuk memperoleh informasi maupun menyampaikan pengaduan.
DKPP Kabupaten Nganjuk menegaskan bahwa seluruh layanan Registrasi PSAT-PDUK diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya apa pun. Masyarakat diimbau untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang mengatasnamakan instansi dan meminta imbalan dalam proses pengurusan registrasi.
Melalui layanan Registrasi PSAT-PDUK ini, Pemerintah Kabupaten Nganjuk berharap semakin banyak produk pangan segar lokal yang memiliki jaminan keamanan dan mutu sehingga mampu meningkatkan daya saing produk usaha kecil sekaligus menghadirkan pangan segar yang aman, berkualitas, dan terpercaya bagi masyarakat.