#

Kecamatan Nganjuk Permudah Penerbitan Surat Belum Pernah Menikah

Nganjuk, PING – Pemerintah Kabupaten Nganjuk melalui Kecamatan Nganjuk terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kepada masyarakat. Salah satunya dengan menghadirkan layanan Penerbitan Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah yang dapat diakses secara mudah, cepat, dan tanpa dipungut biaya.

Layanan ini diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah sebagai salah satu persyaratan administrasi untuk berbagai keperluan. Kecamatan Nganjuk mengimbau masyarakat agar memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap sehingga proses pelayanan dapat berlangsung secara optimal.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi meliputi berkas Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah yang telah ditandatangani oleh Kepala Kelurahan atau Kepala Desa, fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), serta fotokopi Kartu Keluarga (KK).

Proses pelayanan dimulai dengan pemohon datang langsung ke Kantor Kecamatan Nganjuk sambil membawa seluruh dokumen persyaratan. Selanjutnya petugas akan melakukan pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian berkas dengan dokumen kependudukan. Apabila seluruh persyaratan telah dinyatakan lengkap, berkas akan diproses untuk legalisasi. Namun apabila masih terdapat kekurangan, petugas akan mengembalikan berkas kepada pemohon untuk dilengkapi terlebih dahulu. Setelah proses legalisasi selesai, surat akan diserahkan kembali kepada pemohon.

Kecamatan Nganjuk menargetkan penyelesaian pelayanan hanya 15 menit, dengan ketentuan pejabat yang berwenang berada di tempat dan seluruh persyaratan administrasi telah lengkap. Selain itu, seluruh proses penerbitan Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah tidak dipungut biaya atau gratis (Rp0,-).

Melalui pelayanan ini, Kecamatan Nganjuk menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan publik yang cepat, mudah, transparan, profesional, dan akuntabel. Diharapkan kemudahan layanan tersebut dapat memberikan kepastian serta kenyamanan bagi masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan.

Masyarakat yang membutuhkan layanan penerbitan Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah dapat datang langsung ke Kantor Kecamatan Nganjuk dengan membawa seluruh persyaratan yang telah ditentukan. Sejalan dengan semangat "Kecamatan Nganjuk Melayani dengan Hati", pemerintah terus berupaya menghadirkan pelayanan yang prima, efektif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.