BPBD Nganjuk Bekali Siswa SMPN 2 Nganjuk dengan Edukasi Kebencanaan dan Simulasi Evakuasi
- 21-07-2026
Nganjuk, PING- Pendaftaran Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 melalui Jalur Domisili bagi calon murid SMA dan SMK, mulai 11 hingga 12 Juni 2026. Jalur ini diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili sesuai ketentuan rayon yang telah ditetapkan.
Untuk jenjang SMA, Jalur Domisili diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di wilayah dalam rayon. Sementara itu, untuk jenjang SMK, Jalur Domisili dapat diikuti oleh calon murid yang berdomisili di wilayah dalam rayon maupun luar rayon.
Kuota Jalur Domisili pada SMA ditetapkan sebesar 35 persen dari daya tampung sekolah, yang terdiri atas 1 persen untuk lulusan SMP/MTs/sederajat sebelum tahun 2026, 19 persen untuk lulusan tahun 2026 melalui jalur domisili reguler, serta 15 persen untuk lulusan tahun 2026 melalui jalur domisili sebaran. Adapun kuota Jalur Domisili untuk SMK sebesar 10 persen dari daya tampung sekolah.
Pada SMA, jalur domisili reguler diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari wilayah dalam rayon dan akan diperingkat berdasarkan kriteria pemeringkatan yang berlaku hingga memenuhi kuota yang tersedia. Sementara itu, jalur domisili sebaran ditujukan bagi lulusan tahun 2026 yang berasal dari seluruh kelurahan/desa dalam rayon. Kuota sebaran dibagi secara merata berdasarkan jumlah kelurahan/desa dalam rayon, kemudian peserta diperingkat sesuai ketentuan pemeringkatan Jalur Domisili SMA.

*Foto: Hasil pemeringkatan sementara SMA 2 Nganjuk Jalur Domisili-Data pemeringkatan diperbarui setiap ±1 jam sekali mengikuti cache yang ada di Cloudflare. (Sumber:https://spmbjatim.net/pemeringkatan/ranking-domisili-sma/)
Calon murid baru SMA dapat memilih paling banyak tiga satuan pendidikan SMA yang berada dalam wilayah rayon. Sementara calon murid baru SMK dapat memilih paling banyak tiga konsentrasi keahlian, baik dalam satu SMK maupun berbeda SMK, yang berada di wilayah dalam rayon dan/atau luar rayon.
Apabila jumlah pendaftar Jalur Domisili SMA melebihi kuota yang tersedia, maka penentuan penerimaan dilakukan berdasarkan urutan prioritas. Untuk lulusan tahun 2026 maupun lulusan sebelum tahun 2026, prioritas ditentukan berdasarkan nilai kemampuan akademik, jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah, dan usia calon murid.
Nilai kemampuan akademik bagi lulusan tahun 2026 dihitung dari gabungan rata-rata nilai rapor dengan bobot 60 persen dan rata-rata nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) berdasarkan Daftar Kolektif Hasil TKA (DKHTKA) dengan bobot 40 persen. Sementara itu, bagi lulusan sebelum tahun 2026, nilai kemampuan akademik diperoleh dari gabungan rata-rata nilai rapor berbobot 60 persen dan indeks satuan pendidikan asal pada SPMB 2025 berbobot 40 persen.
Untuk Jalur Domisili SMK, apabila jumlah pendaftar melebihi kuota yang tersedia, pemeringkatan dilakukan berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah, usia yang lebih tua, dan waktu pendaftaran.
Dalam pelaksanaannya, apabila kuota jalur domisili sebaran SMA di suatu kelurahan/desa tidak terpenuhi, sisa kuota akan dialihkan kepada kelurahan/desa lain yang belum memperoleh kuota sebaran berdasarkan kedekatan jarak dengan sekolah tujuan. Selain itu, apabila kuota jalur domisili reguler SMA untuk lulusan sebelum tahun 2026 masih tersisa, kuota tersebut akan dialihkan secara otomatis ke jalur domisili reguler bagi lulusan tahun 2026 sebelum pengumuman pemeringkatan final.
Apabila setelah seluruh proses masih terdapat sisa kuota pada Jalur Domisili SMA maupun SMK, maka sisa kuota tersebut akan dialokasikan pada tahap pemenuhan kuota. Pengumuman pemenuhan kuota akan disampaikan setelah pelaksanaan daftar ulang Jalur Nilai Prestasi Akademik SMA/SMK.
Calon murid dan orang tua diimbau untuk mempelajari seluruh persyaratan dan ketentuan yang berlaku serta memantau informasi resmi SPMB agar tidak tertinggal jadwal maupun tahapan pendaftaran.
Sumber: https://spmbjatim.net/informasi/ketentuan/