#

Mau Ajukan Bedah Rumah di Nganjuk? Simak Syarat dan Alur Pendaftaran RTLH dari Baznas

Nganjuk, PING Pemerintah Kabupaten Nganjuk bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) terus berkomitmen mengentaskan kemiskinan melalui program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Setelah penyerahan bantuan secara simbolis oleh Bupati Nganjuk, Kang Marhaen, kepada warga lansia seperti Bapak Suwito di Desa Putren dan Ibu Sudarsi di Desa Ngrami, kini masyarakat perlu memahami prosedur teknis untuk mendapatkan bantuan serupa.

Kriteria Penerima Manfaat Ketua Baznas Kabupaten Nganjuk, Zainal Arifin, menjelaskan bahwa ada kriteria khusus bagi rumah yang akan dibedah. Kondisi fisik rumah harus benar-benar tidak layak huni, seperti mengalami kebocoran parah di banyak titik atau kondisi bangunan yang nyaris roboh.

Selain kondisi fisik, Baznas memberikan prioritas kepada warga yang sudah memasuki usia lanjut usia (lansia). Hal ini dikarenakan warga dengan usia produktif akan diarahkan pada skema bantuan lain, seperti pengembangan usaha. Program ini bertujuan agar warga lansia dapat menikmati masa tuanya di hunian yang lebih aman, sehat, dan nyaman.

Persyaratan Administrasi dan Status Tanah Bagi masyarakat yang ingin mengajukan, terdapat beberapa syarat dokumen yang harus dipenuhi, antara lain:

  1. Status Tanah: Tanah yang akan dibangun harus merupakan hak milik pribadi atau tanah yang tidak memiliki masalah sengketa. Jika belum memiliki sertifikat atas nama sendiri, pemohon wajib melampirkan surat pernyataan dari ahli waris lainnya yang diketahui oleh pihak desa dan kecamatan.
  2. Dokumen Pribadi: Melampirkan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK).
  3. Proposal Pengajuan: Menyusun proposal yang dilengkapi dengan surat pengantar dan profil pemohon.
  4. Rencana Anggaran Biaya (RAB): Menyusun RAB pembangunan.
  5. Panitia Kecil: Membentuk panitia kecil di tingkat lingkungan untuk mengawal dan mengawasi proses pembangunan rumah tersebut.

Alur Pengajuan dan Sumber Dana

Seluruh proses pengajuan harus dilakukan secara berjenjang melalui pemerintah desa setempat. Desa akan melakukan verifikasi awal sebelum aspirasi tersebut ditindaklanjuti ke tingkat kabupaten.

Dana bantuan RTLH ini dikelola oleh Baznas yang bersumber dari Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) para ASN di lingkungan Pemkab Nganjuk serta para donatur lainnya. Dalam pelaksanaannya, Baznas juga kerap bersinergi dengan pihak swasta melalui program Corporate Social Responsibility (CSR), seperti kolaborasi dengan PT Irfai Berkah Sejahtera yang menambah nilai bantuan bagi penerima manfaat.

Melalui transparansi alur pengajuan ini, diharapkan program RTLH dapat menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan secara tepat sasaran, sehingga kualitas hidup warga Nganjuk dapat meningkat secara berkelanjutan.

Bagi masyarakat yang ingin memperoleh informasi lebih lanjut terkait program RTLH maupun layanan sosial Baznas Kabupaten Nganjuk, dapat menghubungi Baznas Kabupaten Nganjuk melalui layanan WhatsApp di nomor 0812-3370-9807.