Hangatkan Muharram dengan Aksi Nyata, DWP Nganjuk Salurkan Santunan bagi Anak Yatim, Lansia & Dhuafa
- 17-07-2026
Nganjuk, PING-Pemerintah Kabupaten Nganjuk terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal melalui program Gempur Rokok Ilegal. Pada Selasa (14/7/2026), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nganjuk bersama Kantor Bea Cukai Kediri kembali melaksanakan operasi bersama di wilayah Kecamatan Baron dan Kecamatan Kertosono.
Operasi tersebut bertujuan untuk menekan peredaran rokok ilegal, mengurangi potensi kerugian negara akibat tidak dibayarkannya cukai, serta meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.
Kepala Satpol PP Kabupaten Nganjuk, Nafhan Tohawi, mengatakan bahwa operasi gabungan tersebut berhasil mengamankan sebanyak 10.817 batang rokok ilegal yang tidak dilengkapi pita cukai resmi.
"Kami dari Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Nganjuk bersama Kantor Bea Cukai Kediri hari ini melaksanakan operasi bersama di dua wilayah kecamatan, yakni Kecamatan Baron dan Kecamatan Kertosono," ujarnya.

Dari hasil operasi, nilai barang yang diamankan diperkirakan mencapai Rp16.063.245, sedangkan nilai cukai yang seharusnya dibayarkan sekitar Rp8 juta. Adapun potensi kerugian negara yang dihitung dari komponen cukai, PPN, dan pajak rokok diperkirakan mencapai Rp10.466.691.
Nafhan menegaskan bahwa kegiatan penegakan hukum akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Nganjuk dalam mendukung penerimaan negara sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan bagi para pelaku usaha yang taat terhadap peraturan.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan maupun mengedarkan rokok ilegal karena selain melanggar hukum, praktik tersebut juga berdampak pada berkurangnya penerimaan negara yang pada akhirnya akan mengurangi manfaat pembangunan bagi masyarakat.
"Kami mengimbau masyarakat Kabupaten Nganjuk untuk tidak memperjualbelikan rokok ilegal. Selain merugikan negara, hal tersebut juga merugikan masyarakat karena penerimaan dari sektor pajak dan cukai akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan serta peningkatan layanan publik," tegasnya.
Selain melaksanakan inspeksi mendadak, tim gabungan juga memberikan edukasi kepada para pelaku usaha mengenai ketentuan peredaran barang kena cukai, termasuk larangan memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai resmi beserta sanksi hukumnya.

Sebagai bagian dari upaya sosialisasi, petugas turut memasang stiker Gempur Rokok Ilegal di sejumlah lokasi sebagai ajakan kepada masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran rokok ilegal.
Melalui sinergi antara Pemerintah Kabupaten Nganjuk dan Kantor Bea Cukai Kediri, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kepatuhan di bidang cukai semakin meningkat, sehingga peredaran rokok ilegal dapat ditekan dan penerimaan negara dapat terus dioptimalkan demi mendukung pembangunan serta kesejahteraan masyarakat.