Hangatkan Muharram dengan Aksi Nyata, DWP Nganjuk Salurkan Santunan bagi Anak Yatim, Lansia & Dhuafa
- 17-07-2026
Nganjuk, PING – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nganjuk terus berkomitmen menjaga kualitas data pemilih melalui program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Komitmen tersebut disampaikan dalam Dialog Interaktif yang disiarkan Radio Suara Anjuk Ladang (RSAL FM) 105,3 bersama KPU Kabupaten Nganjuk, Rabu (15/7/2026), dengan mengusung tema "Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Semester I Tahun 2026: Merawat dengan Akurat."
Hadir sebagai narasumber, Achmad Zam Zami, Komisioner KPU Kabupaten Nganjuk Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Dalam kesempatan tersebut, ia menjelaskan bahwa pemutakhiran data pemilih merupakan proses yang dilakukan secara berkala setiap tiga bulan sekali sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025.
Menurutnya, data pemilih bukan sekadar daftar nama, melainkan jaminan atas hak konstitusional setiap warga negara untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilu maupun pemilihan kepala daerah.
"Yang kami rawat adalah data pemilih agar tetap akurat, mutakhir, dan berkelanjutan. Dengan begitu, ketika tahapan pemilu maupun pilkada dimulai, KPU telah memiliki data yang valid sehingga mampu meminimalkan data ganda maupun pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat," jelas Achmad Zam Zami.
Ia menerangkan bahwa proses pemutakhiran diawali dari sinkronisasi data kependudukan yang diperoleh dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil melalui KPU RI. Selanjutnya, KPU Kabupaten melakukan analisis data, berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Bawaslu, Polres, Kodim, hingga Rumah Tahanan Negara, sebelum melakukan pencocokan terbatas (Choktas) terhadap data yang memerlukan verifikasi langsung di lapangan.
Pemutakhiran tersebut mencakup berbagai kategori perubahan data, mulai dari pemilih baru yang telah berusia 17 tahun atau telah menikah, purnawirawan TNI/Polri, warga negara Indonesia yang kembali dari luar negeri, hingga pemilih yang meninggal dunia maupun berpindah domisili secara administratif.
Achmad Zam Zami mengungkapkan, berdasarkan hasil rapat pleno terbuka triwulan II Semester I Tahun 2026 yang dilaksanakan pada 2 Juli lalu, jumlah pemilih di Kabupaten Nganjuk tercatat sebanyak 899.801 pemilih, terdiri atas 448.262 pemilih laki-laki dan 451.539 pemilih perempuan.
Dibandingkan data triwulan pertama tahun 2026, jumlah tersebut mengalami kenaikan sekitar 2.581 pemilih. Peningkatan itu menunjukkan bahwa jumlah pemilih baru lebih banyak dibandingkan pemilih yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
"Kalau dibandingkan dengan data Pilkada Tahun 2024, jumlah pemilih di Kabupaten Nganjuk saat ini meningkat sekitar 30 ribu orang. Ini menjadi indikator bahwa data terus berkembang mengikuti dinamika kependudukan," ungkapnya.
Ia juga menjelaskan bahwa masyarakat dapat mengecek statusnya sebagai pemilih secara mandiri melalui layanan cekdptonline.kpu.go.id hanya dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Selain itu, masyarakat yang mengalami perubahan data, seperti perubahan status perkawinan, pekerjaan, maupun perpindahan Kartu Keluarga, dapat melaporkannya langsung ke KPU Kabupaten Nganjuk atau melalui layanan Help Desk Pemutakhiran Data Pemilih di nomor 0851-1752-3518 dengan melampirkan dokumen pendukung.
Lebih lanjut, Achmad Zam Zami menegaskan bahwa keberhasilan pemutakhiran data pemilih tidak hanya bergantung pada kerja KPU, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat.
"Kami berharap masyarakat tidak menunggu menjelang pemilu untuk memperbarui data. Ketika ada perubahan identitas, pindah domisili, anggota keluarga meninggal dunia, atau perubahan status lainnya, segera laporkan. Dengan demikian hak pilih masyarakat dapat terjamin dan tidak ada warga Kabupaten Nganjuk yang kehilangan hak konstitusionalnya," tegasnya.
Melalui dialog interaktif tersebut, KPU Kabupaten Nganjuk juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kualitas data pemilih sebagai fondasi penting dalam mewujudkan pemilu yang demokratis, transparan, dan berintegritas. Sinergi antara penyelenggara pemilu, instansi terkait, serta partisipasi masyarakat diyakini menjadi kunci terciptanya daftar pemilih yang semakin akurat pada setiap penyelenggaraan pemilu di masa mendatang.