BPBD Nganjuk Bantu Evakuasi Jenazah dari Sungai Brantas Kertosono
- 16-09-2026
Nganjuk, PING – Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi menghadiri kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara antara Kejaksaan Negeri Nganjuk dan Bank Jatim Cabang Nganjuk yang digelar di Front One Ratu Hotel Nganjuk, Selasa (28/7/2026).
Kerja sama tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara lembaga perbankan dan aparat penegak hukum, khususnya dalam penyelesaian persoalan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, sekaligus meningkatkan tata kelola kelembagaan yang akuntabel, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut jajaran Kejaksaan Negeri Nganjuk, pimpinan Bank Jatim Cabang Nganjuk, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala perangkat daerah, serta sejumlah tamu undangan.

Dalam sambutannya, Bupati Marhaen Djumadi menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama antara Kejaksaan Negeri Nganjuk dan Bank Jatim Cabang Nganjuk. Menurutnya, kolaborasi tersebut tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi langkah preventif dalam mendukung tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan yang semakin baik.
"Pencegahan inilah yang selalu kita utamakan. Kerja sama ini sangat penting karena memberikan rasa aman dan menjadi bagian dari upaya mengedepankan langkah-langkah preventif dalam penyelenggaraan pemerintahan maupun pengelolaan keuangan daerah," ujar Kang Marhaen sapaan akrabnya.
Kang Marhaen menjelaskan bahwa Bank Jatim memiliki peran strategis sebagai mitra Pemerintah Kabupaten Nganjuk dalam mengelola keuangan daerah. Oleh sebab itu, dukungan pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri menjadi bagian penting untuk memastikan setiap kebijakan dan langkah yang diambil berjalan sesuai koridor hukum.
Ia menilai keberadaan Jaksa Pengacara Negara sangat dibutuhkan, baik dalam pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun pendampingan terhadap berbagai persoalan yang dihadapi lembaga maupun pemerintah daerah.

"Kami memandang Kejaksaan sebagai partner strategis. Melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara, kami memperoleh bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta pendampingan yang sangat dibutuhkan dalam mendukung pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat," ungkapnya.
Kang Marhaen juga berharap sinergi yang telah terjalin tidak berhenti pada penandatanganan perjanjian kerja sama semata, tetapi terus diwujudkan melalui berbagai kegiatan pendampingan, edukasi, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia, khususnya dalam bidang hukum.
Menurutnya, pembinaan dan sosialisasi hukum secara berkala akan membantu meningkatkan pemahaman aparatur maupun lembaga mitra sehingga potensi permasalahan hukum dapat dicegah sejak dini.
"Pendampingan dan pencerahan hukum sangat penting agar setiap program dapat berjalan dengan baik. Dengan adanya komunikasi dan koordinasi yang intensif, seluruh pihak dapat bekerja lebih nyaman, lebih aman, dan tetap berada pada koridor hukum yang berlaku," katanya.

Di akhir sambutannya, Kang Marhaen mengucapkan selamat atas terlaksananya penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut. Ia berharap kolaborasi antara Kejaksaan Negeri Nganjuk dan Bank Jatim Cabang Nganjuk mampu memberikan manfaat nyata dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.
Melalui kerja sama ini diharapkan koordinasi antara institusi penegak hukum dan sektor perbankan semakin erat, sehingga berbagai potensi persoalan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara dapat ditangani secara profesional sekaligus memperkuat pengelolaan keuangan daerah yang sehat dan berintegritas.