Hangatkan Muharram dengan Aksi Nyata, DWP Nganjuk Salurkan Santunan bagi Anak Yatim, Lansia & Dhuafa
- 17-07-2026
Nganjuk, PING – Pemerintah Kabupaten Nganjuk melalui Bidang Metrologi Legal Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Nganjuk terus memperkuat pengawasan terhadap alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP), khususnya dispenser bahan bakar minyak (BBM). Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjamin perlindungan konsumen serta menciptakan iklim perdagangan yang jujur, transparan, dan berkeadilan.
Pada Senin (6/7/2026), tim Bidang Metrologi Legal Disperindag Kabupaten Nganjuk melaksanakan pengawasan terhadap dispenser BBM di dua lokasi, yakni Pertashop Jatirejo 5P.644.08 dan Pertashop Tanjungrejo 5P.644.09. Pengawasan dilakukan untuk memastikan seluruh alat ukur masih bekerja secara akurat, sesuai standar metrologi legal, serta memberikan takaran yang benar kepada masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kondisi dispenser, kelayakan fungsi alat ukur, keakuratan volume BBM yang dikeluarkan, hingga kesesuaian dengan ketentuan teknis yang berlaku. Kegiatan ini merupakan agenda rutin yang dilaksanakan secara berkala guna mencegah terjadinya penyimpangan takaran yang dapat merugikan konsumen maupun pelaku usaha.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Nganjuk, Sri Handariningsih, mengatakan bahwa pengawasan metrologi legal memiliki peran strategis dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap transaksi perdagangan, khususnya pada sektor distribusi bahan bakar minyak yang setiap hari bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
"Pengawasan ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan jaminan bahwa masyarakat memperoleh haknya secara utuh. Setiap liter BBM yang dibeli harus benar-benar sesuai dengan takaran yang semestinya. Oleh karena itu, kami terus melakukan pengawasan secara berkala agar alat ukur yang digunakan pelaku usaha tetap memenuhi standar yang telah ditetapkan," ujar Sri Handariningsih.

Ia menjelaskan bahwa keberadaan alat ukur yang akurat tidak hanya melindungi konsumen dari potensi kerugian, tetapi juga memberikan kepastian bagi pelaku usaha bahwa kegiatan usahanya telah memenuhi ketentuan metrologi legal. Dengan demikian, hubungan antara pelaku usaha dan konsumen dapat terbangun atas dasar kepercayaan dan transparansi.
"Metrologi legal bukan hanya tentang mengukur, tetapi juga membangun keadilan dalam setiap transaksi. Ketika alat ukur dipastikan akurat, maka konsumen merasa terlindungi dan pelaku usaha pun memperoleh kepercayaan masyarakat. Inilah yang terus kami dorong melalui pengawasan rutin di berbagai sektor perdagangan," tambahnya.
Selain melakukan pemeriksaan, petugas Metrologi Legal juga memberikan pembinaan kepada pengelola Pertashop mengenai pentingnya menjaga kondisi dispenser agar tetap dalam keadaan baik, serta mengingatkan kewajiban melakukan tera dan tera ulang sesuai ketentuan yang berlaku. Upaya pembinaan ini menjadi bagian dari langkah preventif agar seluruh alat ukur yang digunakan dalam transaksi perdagangan selalu memenuhi persyaratan teknis dan administratif.

Disperindag Kabupaten Nganjuk menegaskan bahwa pengawasan akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan di berbagai titik pelayanan BBM maupun sektor perdagangan lainnya. Hal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mewujudkan tertib ukur, meningkatkan perlindungan konsumen, serta mendukung terciptanya perdagangan yang sehat dan berdaya saing.
Melalui pengawasan yang konsisten, Pemerintah Kabupaten Nganjuk berharap kepercayaan masyarakat terhadap layanan perdagangan, khususnya dalam pembelian BBM, semakin meningkat. Sebab, transaksi yang jujur selalu berawal dari alat ukur yang akurat, sehingga setiap hak konsumen dapat terpenuhi dengan baik dan pelaku usaha dapat menjalankan usahanya secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku.