Hangatkan Muharram dengan Aksi Nyata, DWP Nganjuk Salurkan Santunan bagi Anak Yatim, Lansia & Dhuafa
- 17-07-2026
Nganjuk, PING- Kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Nganjuk yang ingin mengurus paspor. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri akan menghadirkan layanan Pasporia Car Free Day (CFD) di depan Rumah Tahanan (Rutan) Nganjuk pada Minggu, 12 Juli 2026, mulai pukul 07.00 hingga 09.00 WIB.
Program ini memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengajukan pembuatan paspor baru maupun perpanjangan paspor tanpa harus datang langsung ke Kantor Imigrasi Kediri.
Pada pelaksanaan layanan tersebut, tersedia kuota sebanyak 40 pemohon, yang terdiri atas 30 kuota pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor dan 10 kuota walk-in. Kuota walk-in hanya diperuntukkan bagi lanjut usia (di atas 60 tahun) serta anak berusia di bawah 5 tahun.
Adapun layanan ini tidak melayani pengurusan paspor hilang maupun permohonan perubahan data.

Masyarakat yang akan mengajukan permohonan paspor diharapkan menyiapkan dokumen persyaratan, yaitu: KTP; Kartu Keluarga (KK); Akta Kelahiran, Ijazah, atau Buku Nikah; Paspor lama (bagi yang sudah memiliki); serta Surat izin orang tua untuk pemohon anak di bawah usia 17 tahun.
Pendaftaran dilakukan melalui Aplikasi M-Paspor dengan memilih lokasi layanan Pasporia Car Free Day Kantor Imigrasi Kediri.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi 0811-3337-8284.
*Informasi ini disadur dari akun media sosial resmi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri.