#

Pastikan Keamanan Konsumen, Disperindag Nganjuk Kawal Konsistensi Sertifikasi Halal IKM

Nganjuk, PING – Pemerintah Kabupaten Nganjuk melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) terus memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan Jaminan Produk Halal (JPH) bagi Industri Kecil dan Menengah (IKM). Bertempat di Aula Disperindag Nganjuk, kegiatan pengawasan tersebut dilaksanakan pada Selasa (7/7/2026) sebagai bentuk implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal beserta peraturan pelaksanaannya.

Pengawasan JPH bertujuan memastikan bahwa produk yang telah memperoleh sertifikat halal tetap memenuhi standar kehalalan secara konsisten, mulai dari proses produksi, pengemasan, penyimpanan, distribusi, hingga pemasaran. Dengan demikian, masyarakat memperoleh jaminan bahwa produk yang beredar tetap memenuhi ketentuan halal sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Di Kabupaten Nganjuk, pelaksanaan pengawasan dilakukan melalui sinergi antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), pemerintah daerah, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Nganjuk. Selain melakukan pengawasan, kegiatan ini juga diisi dengan sosialisasi serta pendampingan kepada pelaku IKM, khususnya bagi usaha yang belum memiliki sertifikat halal.

Melalui pendampingan tersebut, para pelaku usaha diberikan pemahaman mengenai pentingnya penerapan Sistem Jaminan Produk Halal, mulai dari penggunaan bahan baku, proses produksi, hingga administrasi yang menjadi syarat dalam pengajuan sertifikasi halal. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan pelaku usaha sekaligus mempercepat bertambahnya jumlah IKM bersertifikat halal di Kabupaten Nganjuk.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Nganjuk, Sri Handariningsih, menegaskan bahwa pengawasan JPH bukan hanya bertujuan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga menjadi upaya meningkatkan kualitas dan daya saing produk lokal.

"Sertifikasi halal dan pengawasan pelaksanaannya merupakan bentuk perlindungan bagi konsumen sekaligus nilai tambah bagi pelaku IKM. Kami ingin memastikan produk-produk unggulan Kabupaten Nganjuk tidak hanya berkualitas, tetapi juga memiliki jaminan kehalalan sehingga mampu bersaing di pasar yang lebih luas," ujarnya.

Sri Handariningsih juga mengajak seluruh pelaku IKM untuk aktif mengikuti program pendampingan yang diselenggarakan pemerintah agar proses sertifikasi halal dapat berjalan lebih mudah dan sesuai ketentuan.

"Kami terus berkomitmen memberikan pembinaan secara berkelanjutan kepada para pelaku usaha. Dengan kolaborasi yang baik antara pemerintah, pendamping halal, dan pelaku IKM, kami optimistis semakin banyak produk lokal Nganjuk yang tersertifikasi halal dan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat serta memperluas peluang pemasaran," tambahnya.

Melalui pengawasan yang berkesinambungan, Pemerintah Kabupaten Nganjuk berharap kepastian kehalalan produk yang beredar di masyarakat dapat terus terjaga. Keberhasilan implementasi Jaminan Produk Halal tidak hanya bergantung pada pengawasan pemerintah, tetapi juga pada kepatuhan pelaku usaha serta sinergi seluruh pemangku kepentingan dalam membangun ekosistem industri yang berkualitas, aman, dan berdaya saing.