#

Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim Dibuka, Warga Nganjuk Bisa Nikmati Beragam Keringanan

Nganjuk, PING- Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat sepanjang Agustus 2026. Program pembebasan pajak daerah ini berlangsung mulai 1 hingga 31 Agustus 2026 dan mencakup sejumlah insentif, mulai dari penghapusan sanksi administrasi hingga pengurangan tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Kebijakan tersebut menjadi kesempatan bagi masyarakat Jawa Timur yang masih memiliki tunggakan untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan beban yang lebih ringan. Program ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/482/013/2026 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.

Dalam program tahun ini, Pemprov Jatim tidak hanya memberikan pemutihan secara umum. Ada pula keringanan yang ditujukan kepada kelompok masyarakat tertentu, termasuk buruh, pengemudi ojek online (ojol), serta pelaku UMKM yang menggunakan kendaraan roda tiga.

Salah satu kebijakan yang cukup menarik adalah diskon 20 persen atas tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya. Keringanan ini diberikan kepada kelompok masyarakat yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.

Untuk pemilik sepeda motor roda dua dari kalangan buruh, misalnya, keringanan diberikan kepada wajib pajak yang masuk dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Dalam ketentuan program tersebut, pokok PKB yang mendapatkan fasilitas dibatasi maksimal Rp500.000.

Keringanan serupa juga diberikan kepada pengemudi ojek online serta pelaku UMKM pengguna sepeda motor roda tiga, dengan ketentuan dan batasan yang berlaku dalam program.

Selain diskon tunggakan, Pemprov Jatim juga membebaskan sanksi administratif PKB dan BBNKB. Artinya, masyarakat yang memiliki kewajiban pajak dengan sanksi administrasi dapat memanfaatkan program ini untuk mengurangi beban pembayaran.

Pemprov Jatim turut memberikan pembebasan PKB progresif. Kebijakan tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat yang sebelumnya dikenai tarif progresif dalam pembayaran pajak kendaraan.

Ada pula pembebasan denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun yang telah lewat. Namun, denda keterlambatan untuk tahun berjalan tetap dikenakan sesuai ketentuan.

Di sisi lain, pemerintah daerah memberikan keringanan pada dasar pengenaan pajak. Dalam program tersebut, dasar pengenaan PKB mendapat keringanan sebesar 24,7 persen, sedangkan BBNKB sebesar 37,25 persen. Dengan adanya kebijakan tersebut, Pemprov Jatim menegaskan bahwa pengenaan PKB dan BBNKB tidak mengalami kenaikan.

Program ini juga diharapkan tidak hanya membantu masyarakat menyelesaikan tunggakan kendaraan, tetapi sekaligus mendorong pembaruan data kepemilikan kendaraan di Jawa Timur. Bagi pemerintah daerah, peningkatan kepatuhan wajib pajak pada akhirnya dapat mendukung penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Cara Memanfaatkan Pemutihan Pajak Jatim

Masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini dapat mengurus kewajiban pajak kendaraannya melalui layanan Samsat di Jawa Timur selama periode 1–31 Agustus 2026. Wajib pajak sebaiknya menyiapkan dokumen kendaraan dan identitas yang diperlukan serta memastikan dirinya memenuhi kriteria apabila hendak memperoleh keringanan khusus bagi buruh, ojol, atau pelaku UMKM.

Khusus penerima diskon 20 persen, status dan kategori wajib pajak akan disesuaikan dengan ketentuan program, termasuk persyaratan terkait DTSEN bagi kelompok yang dipersyaratkan.

Dengan masa berlaku yang hanya satu bulan, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan diimbau tidak menunggu hingga mendekati batas akhir program. Pemanfaatan insentif selama Agustus ini dapat menjadi momentum untuk membereskan kewajiban pajak sekaligus menghindari beban sanksi dan tunggakan yang semakin besar di kemudian hari.