BPBD Nganjuk Bantu Evakuasi Jenazah dari Sungai Brantas Kertosono
- 16-09-2026
Nganjuk, PING – Pemerintah Kabupaten Nganjuk dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nganjuk resmi menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027. Kesepakatan krusial ini dicapai dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Nganjuk pada Rabu (12/8/2026).
Penandatanganan dokumen KUA-PPAS 2027 tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk, Endah Sri Murtini, dan disaksikan oleh Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi. Turut hadir dalam kesempatan tersebut jajaran pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Nganjuk, serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Proses lahirnya kesepakatan KUA-PPAS APBD 2027 ini merupakan wujud sinergitas dan komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif dalam mengawal arah pembangunan Kabupaten Nganjuk yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.
Rangkaian pembahasan diawali dari penyampaian resmi rancangan dokumen KUA-PPAS oleh Bupati Nganjuk melalui surat tertanggal 31 Juli 2026. Setelah dokumen diterima, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Nganjuk bersama TAPD Pemkab Nganjuk bergerak cepat melakukan pengkajian, pendalaman, dan pembahasan secara komprehensif.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk, Endah Sri Murtini, menegaskan bahwa seluruh proses pembahasan telah mengedepankan efisiensi dan kecermatan terhadap setiap alokasi anggaran.
"Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 telah dibahas secara intensif di tingkat Badan Anggaran bersama TAPD hingga akhirnya berhasil mencapai kesepakatan bersama. Hasil penyelarasan substansi ini kemudian kita tuangkan secara resmi dalam Nota Kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Nganjuk," terang politisi dari Partai Demokrat ini.
Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS ini menjadi batu pijakan (milestone) legal-formal bagi Pemkab Nganjuk untuk memasuki tahapan penganggaran berikutnya. TAPD bersama seluruh Perangkat Daerah kini dapat langsung menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah (RKA-PD) yang akan dikompilasi menjadi Rancangan APBD (R-APBD) Kabupaten Nganjuk Tahun Anggaran 2027.

Selanjutnya, R-APBD 2027 tersebut akan diajukan kembali kepada DPRD Kabupaten Nganjuk untuk dibahas dan disetujui bersama sesuai dengan mekanisme perundang-undangan yang berlaku sebelum dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Dengan disepakatinya KUA-PPAS 2027 ini, Pemkab Nganjuk optimistis program-program pembangunan daerah pada tahun 2027 mendatang dapat terealisasi secara presisi, efektif, serta memberikan dampak nyata bagi pemerataan ekonomi dan peningkatan kualitas hidup seluruh warga Kabupaten Nganjuk.