#

Remisi Kemerdekaan untuk 131 Warga Binaan, Kang Marhaen: Jadikan Momentum Awal Kehidupan Baru

Nganjuk, PING – Momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia membawa kabar penuh makna bagi 131 warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Nganjuk. Sebanyak 131 warga binaan menerima remisi umum dan pengurangan masa pidana dalam rangka peringatan HUT ke-81 RI, Senin (17/8/2026).

Penyerahan remisi dilakukan secara langsung oleh Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi kepada perwakilan warga binaan. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI sekaligus bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan yang telah mengikuti proses pembinaan dan memenuhi ketentuan untuk memperoleh remisi.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Marhaen didampingi Wakil Bupati Nganjuk, jajaran Forkopimda Kabupaten Nganjuk, Kepala Rutan Kelas IIB Nganjuk, serta sejumlah undangan lainnya.

Berdasarkan data penerima remisi, sebanyak 125 orang mendapatkan Remisi Umum (RU) I, berupa pengurangan sebagian masa pidana. Sementara 6 orang mendapatkan Remisi Umum (RU) II, sehingga setelah memperoleh remisi tersebut dinyatakan langsung bebas.

Dengan demikian, total penerima remisi dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Rutan Kelas IIB Nganjuk berjumlah 131 orang, terdiri dari 125 penerima RU I dan 6 penerima RU II.

Pemberian remisi menjadi salah satu bagian penting dalam proses pembinaan pemasyarakatan. Remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk menunjukkan perilaku baik serta mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.

Bagi enam warga binaan penerima RU II, hari kemerdekaan tahun ini menjadi momentum untuk kembali berkumpul bersama keluarga dan menjalani kehidupan di tengah masyarakat. Kesempatan tersebut diharapkan menjadi awal baru untuk memperbaiki diri dan tidak mengulangi kesalahan yang pernah dilakukan.

Sementara itu, bagi 125 penerima RU I, pengurangan masa pidana diharapkan dapat menjadi motivasi untuk terus mengikuti pembinaan, menjaga perilaku dan menunjukkan perubahan positif hingga masa pidana selesai.

Bupati Marhaen menyampaikan bahwa remisi hendaknya tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan masa pidana, tetapi juga sebagai bentuk penghargaan sekaligus motivasi bagi warga binaan yang telah menjalani proses pembinaan dengan baik.

“Remisi ini merupakan bentuk penghargaan atas proses pembinaan yang telah dijalani. Bagi yang mendapatkan kesempatan untuk bebas, jadikan momentum ini sebagai awal kehidupan yang baru. Kembali ke keluarga dan masyarakat dengan semangat untuk menjadi pribadi yang lebih baik,” ujar Kang Marhaen sapaan akrabnya.

Menurutnya, momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI juga dapat menjadi pengingat bahwa setiap orang memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri. Kesempatan tersebut harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk membangun masa depan yang lebih positif.

“Jangan lagi mengulangi kesalahan yang sama. Bangun kembali kepercayaan keluarga dan masyarakat. Manfaatkan kesempatan ini untuk berkarya, bekerja dan memberikan manfaat bagi lingkungan,” pesannya.

Bupati Marhaen juga menekankan pentingnya keberlanjutan proses pembinaan bagi warga binaan yang masih menjalani masa pidana. Menurutnya, pembinaan menjadi bekal penting agar mereka nantinya dapat kembali ke masyarakat dengan kesiapan yang lebih baik.

Pemerintah Kabupaten Nganjuk memberikan apresiasi terhadap jajaran Rutan Kelas IIB Nganjuk yang terus melaksanakan pembinaan bagi warga binaan. Melalui pembinaan tersebut, warga binaan diharapkan tidak hanya menjalani masa pidana, tetapi juga memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kapasitas dan memperbaiki perilaku.

Pemberian remisi pada peringatan HUT ke-81 RI pun menjadi bagian dari upaya memberikan motivasi agar warga binaan terus berperan aktif dalam program pembinaan.

Dengan diserahkannya remisi secara langsung oleh Bupati Nganjuk, peringatan Hari Kemerdekaan di Rutan Kelas IIB Nganjuk menjadi momentum yang sarat makna. Bagi enam warga binaan yang langsung bebas, hari ini menjadi awal untuk menata kembali kehidupan. Sedangkan bagi 125 penerima RU I, pengurangan masa pidana menjadi motivasi untuk terus menjalani pembinaan dan menunjukkan perubahan positif.

Semangat kemerdekaan pun diharapkan dapat menjadi energi bagi seluruh warga binaan untuk menatap masa depan dengan optimisme, memperbaiki diri, serta kembali menjadi bagian yang produktif dan bermanfaat bagi keluarga, masyarakat dan Kabupaten Nganjuk.