BPBD Nganjuk Bantu Evakuasi Jenazah dari Sungai Brantas Kertosono
- 16-09-2026
Nganjuk, PING – Lanskap dunia usaha terus bertransformasi dengan cepat. Jika dahulu aktivitas perniagaan didominasi oleh transaksi fisik di toko, pasar, serta kantor konvensional, kini roda perekonomian bergerak dinamis melalui platform digital, perdagangan elektronik (e-commerce), hingga usaha rumahan. Menangkap dinamika serta perubahan struktur perekonomian tersebut menjadi agenda krusial pemerintah demi memperkuat fondasi makroekonomi melalui penyelenggaraan Sensus Ekonomi 2026 (SE2026).
Guna memberikan edukasi mengenai urgensi pendataan sektor Usaha Menengah serta Usaha Besar (UMB), Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Nganjuk menggelar dialog interaktif dalam program Dinamika Pagi di 105,3 Radio Suara Anjuk Ladang (RSAL FM) pada Selasa, 18 Agustus 2026.
Dialog interaktif bertajuk "Penguatan Fondasi Makroekonomi Melalui Pendataan Usaha Menengah dan Usaha Besar dalam Sensus Ekonomi 2026" ini menghadirkan dua narasumber, yakni Renny Catur Setyaningrum serta Firra Rastraaktiva Awaliyah, yang keduanya merupakan Statistisi Ahli Muda BPS Kabupaten Nganjuk.
Renny menjelaskan bahwa Sensus Ekonomi merupakan sensus 10 tahunan yang digelar BPS untuk kelima kalinya sejak pertama kali dilaksanakan pada tahun 1986, 1996, 2006, 2016, hingga 2026. Pelaksanaan tahun ini memiliki sejumlah perbedaan mendasar dibanding sepuluh tahun silam, antara lain:
Hingga pekan ketiga Agustus 2026, capaian pendataan lapangan SE2026 di Kabupaten Nganjuk telah menembus angka 93 persen dan ditargetkan rampung 100 persen sebelum penutupan pada 31 Agustus.
Menanggapi kekhawatiran masyarakat di media sosial mengenai detail pertanyaan sensus, Renny meluruskan bahwa instrumen kuesioner SE2026 sejatinya jauh lebih ringkas dibanding sensus ekonomi di sejumlah negara tetangga maupun survei rutin BPS lainnya seperti Susenas. Pendataan ini mencakup pemutakhiran data keluarga, usaha, hingga titik fisik bangunan untuk menghasilkan potret riil perekonomian.
Renny menegaskan kembali bahwa data sensus sama sekali tidak berhubungan dengan instrumen penarikan pajak. "Kerahasiaan data responden dijamin penuh oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. BPS wajib merahasiakan data individu dan hanya merilis hasil dalam bentuk data agregat makro untuk kepentingan perencanaan pembangunan nasional serta daerah, bukan untuk data perseorangan atau perpajakan," tegas Renny.
Sementara itu, Firra memaparkan bahwa basis data SE2026 membawa dampak strategis bagi perumusan regulasi serta dunia usaha:
Bagi pelaku usaha atau warga yang membutuhkan privasi saat mengisi data keuangan perusahaan, Firra menyebut BPS memfasilitasi metode pengisian mandiri melalui tautan Computer Assisted Web Interviewing (CAWI).
Menjelang penutupan sensus pada 31 Agustus 2026, BPS Nganjuk mengimbau sisa 7 persen warga serta pelaku usaha yang belum terdata untuk menyambut petugas lapangan dengan ramah. Warga diharapkan menyiapkan dokumen pendukung berupa Kartu Keluarga (KK) serta nomor ID pelanggan meteran listrik.
Apabila masyarakat menemukan petugas yang tidak bekerja sesuai standar operasional prosedur (SOP), warga dapat menyampaikan laporan melalui kanal media sosial resmi BPS Kabupaten Nganjuk.
"Keberhasilan Sensus Ekonomi 2026 adalah investasi data bersama demi kemajuan ekonomi bangsa yang akurat, tepat sasaran, dan berkelanjutan," tutup jajaran narasumber BPS Nganjuk.