BPBD Nganjuk Bantu Evakuasi Jenazah dari Sungai Brantas Kertosono
- 16-09-2026
Nganjuk, PING-Pemerintah Kabupaten Nganjuk melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) kembali menggelar pelayanan tera dan tera ulang alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) di Kecamatan Tanjunganom.
Kegiatan yang mengusung semangat “Demi Kejujuran & Keadilan Perdagangan” tersebut dijadwalkan berlangsung pada 3 hingga 10 Agustus 2026 di sejumlah lokasi, sehingga para pelaku usaha maupun pedagang dapat melakukan pengujian dan tera ulang alat ukur yang digunakan dalam aktivitas perdagangan.
Kepala Disperindag Kabupaten Nganjuk, Sri Handariningsih, menyampaikan bahwa pelayanan tera ulang merupakan bagian penting dalam memastikan alat ukur yang digunakan dalam transaksi perdagangan tetap sesuai ketentuan. Langkah ini sekaligus memberikan jaminan kepada masyarakat agar transaksi berlangsung secara jujur dan adil.
“Melalui tera dan tera ulang, kami ingin memastikan alat ukur yang digunakan dalam perdagangan benar-benar sesuai standar, sehingga tidak merugikan pedagang maupun konsumen,” ujar Sri Handayani.
Pelayanan dimulai pada 3 Agustus 2026 di Kelurahan Warujayeng, dilanjutkan 4 dan 5 Agustus di Pasar Warujayeng, dengan hari kedua diperuntukkan sebagai pelayanan lanjutan.
Selanjutnya, petugas akan memberikan pelayanan pada 6 Agustus di Desa Sumberkepuh, kemudian 10 Agustus 2026 di Desa Malangsari.
Masyarakat dan pelaku usaha yang memiliki UTTP diharapkan memanfaatkan layanan tersebut sesuai jadwal. Pelayanan berlangsung pada pukul 08.00–15.00 WIB.
Dengan adanya kegiatan ini, Disperindag Kabupaten Nganjuk berharap kesadaran pelaku usaha untuk melakukan tera ulang semakin meningkat. Selain menjaga ketepatan alat ukur, kegiatan tersebut juga menjadi upaya pemerintah dalam membangun kepercayaan masyarakat khususnya dalam transaksi perdagangan di wilayah Nganjuk.