BPBD Nganjuk Bantu Evakuasi Jenazah dari Sungai Brantas Kertosono
- 16-09-2026
Nganjuk, PING – Pemerintah Kabupaten Nganjuk melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) kembali menghadirkan layanan tera dan tera ulang bagi pedagang serta pemilik alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) di Kecamatan Ngronggot.
Layanan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai besok 11 hingga 18 Agustus 2026 dengan menyasar sejumlah desa dan pusat aktivitas perdagangan di wilayah Kecamatan Ngronggot. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan alat ukur yang digunakan dalam transaksi perdagangan tetap akurat dan memberikan kepastian bagi pedagang maupun konsumen.
Kepala Disperindag Kabupaten Nganjuk, Sri Handariningsih, menyampaikan bahwa masyarakat, khususnya pedagang dan pemilik UTTP, diharapkan memanfaatkan layanan tera dan tera ulang sesuai jadwal yang telah ditentukan.
“Kami mengimbau para pedagang dan pemilik alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya untuk mencatat jadwal tera dan tera ulang ini. Dengan alat ukur yang sudah ditera, hasil pengukuran menjadi lebih akurat sehingga transaksi perdagangan dapat berlangsung secara aman dan adil,” ujar Sri Handariningsih.
Berdasarkan jadwal yang disampaikan Disperindag Kabupaten Nganjuk, pelaksanaan tera/tera ulang di Kecamatan Ngronggot dimulai pada Selasa, 11 Agustus 2026 di Desa Tanjungkalang.
Selanjutnya, layanan digelar pada Rabu, 12 Agustus 2026 di Pasar Ngronggot, kemudian Kamis, 13 Agustus 2026 di Desa Kalianyar, dan terakhir pada Selasa, 18 Agustus 2026 di Desa Betet.
Seluruh pelayanan dijadwalkan berlangsung pada pukul 08.00–15.00 WIB.
Menurut Sri, tera dan tera ulang bukan sekadar pemeriksaan rutin terhadap alat ukur, tetapi juga merupakan bagian penting dalam memberikan perlindungan kepada konsumen sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat.
“Alat ukur yang akurat sangat penting dalam transaksi perdagangan. Kami ingin memastikan baik pedagang maupun konsumen mendapatkan hak yang sama, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan karena alat ukur yang tidak sesuai,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan pemilik timbangan, takaran, meter ukur, serta berbagai perangkat UTTP lainnya agar tidak melewatkan jadwal pelayanan. Alat ukur yang digunakan dalam kegiatan perdagangan perlu mendapatkan pengujian dan pengesahan sesuai ketentuan metrologi legal.
Melalui pelayanan jemput bola di sejumlah lokasi tersebut, Disperindag Kabupaten Nganjuk berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya penggunaan alat ukur yang sesuai standar semakin meningkat.
“Ukuran pas, transaksi puas, usaha makin mantap,” menjadi semangat dalam pelaksanaan layanan tera dan tera ulang di Kecamatan Ngronggot.