#

Bahas LP2B, Kang Marhaen Titip Aspirasi Nganjuk kepada Menteri ATR/BPN

Nganjuk, PING – Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi atau yang akrab disapa Kang Marhaen, menyampaikan aspirasi daerah terkait penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dalam Rapat Koordinasi Penetapan LP2B bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.

Rakor tersebut berlangsung di Ruang Rapat Hayam Wuruk, Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Surabaya, Jumat (11/9/2026). Kang Marhaen hadir bersama Kepala ATR/BPN Kabupaten Nganjuk dalam agenda yang membahas berbagai persoalan strategis terkait perlindungan lahan pertanian, tata ruang, serta transformasi layanan pertanahan di Jawa Timur.

Dalam forum tersebut, Kang Marhaen menyampaikan kondisi yang dihadapi pemerintah daerah dalam menentukan persentase LP2B. Menurutnya, kebijakan perlindungan lahan pertanian perlu tetap memperhatikan kebutuhan pembangunan daerah, termasuk ketika terdapat program strategis nasional maupun investasi yang masuk ke daerah.

“Yang kita harapkan adalah bagaimana perlindungan lahan pertanian tetap berjalan, tetapi di sisi lain pemerintah daerah juga memiliki ruang untuk menyesuaikan dengan kebutuhan pembangunan dan kepentingan masyarakat,” ujar Kang Marhaen.

Ia menilai, persoalan LP2B tidak hanya berkaitan dengan penetapan luasan lahan, tetapi juga menyangkut keberlangsungan sektor pertanian dan masa depan para petani. Karena itu, kebijakan tata ruang perlu disusun secara cermat agar lahan produktif tetap terlindungi dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

Kang Marhaen juga menekankan pentingnya kebijakan yang mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan perlindungan pangan dan dinamika pembangunan. Terlebih, Kabupaten Nganjuk memiliki sektor pertanian yang menjadi salah satu kekuatan ekonomi daerah.

Menanggapi aspirasi tersebut, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan bahwa regulasi mengenai LP2B tetap diarahkan untuk memberikan ruang fleksibilitas kepada pemerintah daerah. Namun, fleksibilitas tersebut harus tetap memperhatikan kepentingan yang lebih besar, terutama dalam menjaga ketersediaan pangan nasional.

Nusron Wahid menegaskan bahwa perlindungan lahan pertanian harus berjalan beriringan dengan upaya meningkatkan kesejahteraan petani. Dengan demikian, keberadaan LP2B tidak hanya dipandang sebagai instrumen untuk mempertahankan lahan, tetapi juga menjadi bagian dari strategi menjaga keberlanjutan sektor pertanian.

“Intinya, bagaimana pangan tetap tersedia dan petani tetap sejahtera. Itu yang menjadi perhatian utama,” jelas Nusron Wahid dalam forum tersebut.

Menurutnya, sinkronisasi antara kebijakan pemerintah pusat dan daerah menjadi hal penting agar penataan ruang dapat berjalan sesuai kebutuhan di lapangan. Pemerintah daerah juga perlu memastikan penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dilakukan secara tepat dengan mempertimbangkan kondisi serta potensi masing-masing daerah.

Bagi Kabupaten Nganjuk, penataan LP2B menjadi bagian penting dalam menjaga keberadaan lahan pertanian produktif sekaligus memberikan kepastian dalam perencanaan pembangunan daerah. Kebijakan tersebut diharapkan dapat melindungi kepentingan petani tanpa menghambat pembangunan yang telah direncanakan secara strategis.

Rakor yang diikuti jajaran kepala daerah se-Jawa Timur tersebut juga menjadi ruang untuk menyamakan persepsi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Sinkronisasi regulasi dinilai penting untuk menghadapi tantangan ketahanan pangan sekaligus memastikan pembangunan dapat berlangsung secara terarah.

Melalui forum tersebut, pemerintah daerah didorong untuk segera melakukan penyesuaian RTRW secara cermat dan berbasis kondisi daerah. Langkah ini diharapkan mampu memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat petani, menjaga lahan pangan strategis, serta tetap membuka ruang bagi pembangunan yang berkelanjutan.

Kang Marhaen menegaskan, Pemerintah Kabupaten Nganjuk akan terus mengawal kebijakan tata ruang agar kepentingan pertanian dan masyarakat tetap menjadi bagian penting dalam setiap proses pembangunan. Menurutnya, menjaga lahan pertanian berarti menjaga salah satu fondasi ketahanan pangan sekaligus menjaga sumber penghidupan masyarakat Nganjuk.

“Pertanian harus tetap menjadi kekuatan Nganjuk. Karena itu, kebijakan perlindungan lahan harus benar-benar mempertimbangkan kondisi petani dan kebutuhan pembangunan daerah,” pungkasnya.