#

Antisipasi Karhutla, BPBD Nganjuk Tegaskan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar

Nganjuk, PING – Pemerintah Kabupaten Nganjuk melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mengimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), khususnya di tengah kondisi yang berisiko terjadi kebakaran.

Imbauan tersebut disampaikan sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan serta Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dalam Kondisi Risiko Kebakaran Hutan dan Lahan.

Selain itu, langkah pencegahan tersebut juga mengacu pada Surat Edaran Bupati Nganjuk Nomor 300.2/3016/411.000/2026 tentang pencegahan dan penanggulangan Karhutla serta larangan pembukaan lahan dengan cara membakar.

Dalam imbauannya, BPBD Nganjuk menegaskan bahwa masyarakat dilarang melakukan pembukaan dan/atau pembersihan lahan dengan cara membakar yang berpotensi menimbulkan Karhutla. Larangan ini menjadi bagian penting dari upaya mencegah kebakaran meluas dan menimbulkan dampak terhadap masyarakat maupun lingkungan.

BPBD Nganjuk juga mendorong seluruh kepala perangkat daerah untuk meningkatkan kesiapsiagaan, pengawasan dan koordinasi dalam menghadapi potensi Karhutla. Kesiapan personel serta sarana prasarana juga perlu diperkuat sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.

Di tingkat wilayah, para camat diminta mengoordinasikan upaya pencegahan Karhutla melalui peningkatan patroli, pengawasan dan sosialisasi. Koordinasi juga perlu dilakukan bersama pemerintah desa/kelurahan serta unsur terkait lainnya.

Sementara itu, kepala desa dan lurah memiliki peran penting dalam memperkuat sosialisasi dan penyampaian informasi kepada masyarakat. Pengawasan terhadap aktivitas pembakaran lahan juga perlu ditingkatkan guna mencegah terjadinya kebakaran.

Masyarakat dan relawan di tingkat desa juga diharapkan dapat berperan aktif dalam melakukan pemantauan lingkungan. Setiap kejadian maupun potensi Karhutla agar segera dilaporkan kepada camat dan/atau BPBD Kabupaten Nganjuk sehingga dapat ditindaklanjuti dengan cepat.

Apabila Karhutla terjadi, penanganan harus dilakukan secara cepat, terpadu dan terkoordinasi dengan tetap mengutamakan keselamatan masyarakat, personel, serta lingkungan. Kesiapsiagaan seluruh unsur menjadi kunci agar kebakaran tidak berkembang menjadi bencana yang lebih besar.

BPBD Nganjuk mengajak masyarakat, pelaku usaha dan seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama mengambil peran dalam pencegahan, deteksi dini dan pelaporan kejadian Karhutla.

Melalui sinergi antara pemerintah, aparat kewilayahan, masyarakat dan unsur terkait, upaya pencegahan Karhutla di Kabupaten Nganjuk diharapkan dapat berjalan lebih optimal. Jaga hutan, jaga masa depan menjadi semangat bersama dalam menjaga lingkungan dan keselamatan masyarakat.