Kembangkan Sektor Perikanan, Dinas KPP Nganjuk Dorong Restocking hingga Edukasi Budidaya
- 15-09-2026
Nganjuk, PING-Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Nganjuk berkolaborasi dengan DPRD Kabupaten Nganjuk mendorong pengelolaan informasi publik hingga tingkat desa dan kelurahan.
Sinergi bersama mitra kerja Komisi I DPRD Nganjuk tersebut dilakukan untuk memperkuat keterbukaan informasi publik, sekaligus memastikan masyarakat di tingkat desa mendapatkan informasi yang benar, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kepala Diskominfo Kabupaten Nganjuk, Subani, mengatakan keterlibatan Komisi I DPRD diharapkan dapat memberikan warna dalam proses sosialisasi. Selain itu, Komisi I juga diharapkan menjadi jembatan bagi desa dan kelurahan dalam menyampaikan aspirasi, masukan maupun aduan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan keterbukaan informasi publik.
Hal itu disampaikan Subani saat memberikan sambutan dan arahan dalam kegiatan Sinergitas Pengelolaan Informasi Publik Desa yang digelar di Pendopo Kecamatan Tanjunganom, Rabu (2/9/2026).
Kegiatan tersebut diikuti perwakilan desa dan kelurahan dari tiga kecamatan, yakni Tanjunganom, Sukomoro, dan Pace. Hadir sebagai narasumber Anggota Komisi I DPRD Nganjuk M. Nasikul Khoiri Abadi, Susamto, dan Sudipo. Turut hadir Plt Camat Tanjunganom Sarwo Widodo.
Dalam arahannya, Subani menyampaikan tiga kunci yang perlu diperhatikan pemerintah desa dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik. Ketiganya yakni responsif, informatif, dan inovatif.
“Artinya pemerintah desa harus tanggap atau responsif dalam memberikan layanan informasi. Apa yang menjadi kebutuhan informasi masyarakat harus kita sampaikan. Informatif, kita selalu menyampaikan informasi secara transparan. Atau bisa melalui cara-cara yang inovatif, misalnya melalui akun media sosial desa,” jelas Subani.
Menurutnya, Diskominfo tidak hanya berperan dalam penyebarluasan informasi, tetapi juga membuka akses informasi seluas-luasnya bagi masyarakat melalui berbagai sarana komunikasi publik.

Salah satunya melalui media luar ruang maupun media informasi yang dimiliki pemerintah daerah. Mulai dari Radio sampai Akun Media Sosial resmi milik Pemkab.
“Kemarin kita juga baru saja melaksanakan bimtek dan penguatan peran PPID dan KIM desa. Tujuannya apa? Ini menjadi media atau wadah kita yang ada di desa dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat,” terangnya.
Subani menambahkan, Diskominfo Kabupaten Nganjuk juga memiliki sejumlah fasilitas yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung publikasi informasi. Di antaranya dua videotron serta satu videotron berjalan melalui Mobil Informasi Publik (Molik).
“Ini semua juga bisa dimanfaatkan langsung oleh masyarakat sebagai sarana publikasi,” imbuhnya.
Kegiatan serupa, lanjut Subani, sebelumnya telah dilaksanakan di Kecamatan Gondang dan Bagor. Tanjunganom menjadi lokasi ketiga pelaksanaan kegiatan sinergitas pengelolaan informasi publik desa tersebut.
Sementara itu, Plt Camat Tanjunganom Sarwo Widodo menyambut baik kegiatan tersebut. Menurutnya, keterbukaan informasi publik saat ini bukan lagi sekadar pilihan, melainkan sebuah keharusan yang wajib dilaksanakan seluruh badan publik, termasuk pemerintah desa.
“Kegiatan ini sangat penting. Dengan keterbukaan informasi publik, kepercayaan masyarakat akan meningkat, partisipasi masyarakat juga meningkat. Sehingga tidak ada prasangka dan semua bisa berjalan dengan baik,” ujarnya.
Sarwo juga menyinggung pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak yang akan segera berlangsung. Menurutnya, momentum tersebut dapat dimanfaatkan pemerintah desa untuk semakin mengoptimalkan penyampaian informasi kepada masyarakat.
Berbagai informasi terkait tahapan Pilkades, mulai dari pengumuman pencalonan hingga masyarakat yang memiliki hak pilih, dinilai perlu disampaikan secara terbuka.
“Ini harus disosialisasikan,” tandasnya.

Melalui program sinergitas tersebut, pemerintah desa di Kabupaten Nganjuk diharapkan semakin mampu mengelola dan menyampaikan informasi publik secara benar, akurat, transparan, mudah dipahami, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan demikian, keterbukaan informasi tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun kepercayaan dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemerintahan desa.