#

Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP Nganjuk dan Bea Cukai Kediri Amankan 27.536 Batang Rokok Tanpa Cukai

Nganjuk, PING – Pemerintah Kabupaten Nganjuk terus memperkokoh barikade pertahanan ekonomi daerah melalui akselerasi operasi "Gempur Rokok Ilegal". Sebagai langkah responsif untuk memitigasi kebocoran penerimaan negara, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nganjuk bersinergi dengan Kantor Bea Cukai Kediri menggelar operasi pasar besar-besaran pada Rabu, 3 September 2026. Operasi ini merupakan instrumen perlindungan nyata terhadap stabilitas fiskal dan upaya menciptakan iklim usaha yang sehat di wilayah Nganjuk.

Langkah proaktif ini sekaligus menjadi jawaban atas dinamika peredaran barang kena cukai ilegal yang berpotensi mendistorsi tatanan ekonomi lokal. Melalui koordinasi lintas instansi yang presisi, tim gabungan menyisir berbagai titik distribusi guna memastikan kepatuhan total terhadap regulasi yang berlaku.

Pemilihan lokasi operasi dilakukan secara strategis untuk memutus rantai distribusi rokok polos yang kerap merambah wilayah penyangga. Dalam operasi kali ini, petugas memfokuskan pengawasan pada lima titik temuan yang tersebar di empat kecamatan utama, yakni:

  • Kecamatan Sukomoro
  • Kecamatan Lengkong
  • Kecamatan Jatikalen
  • Kecamatan Tanjunganom

Secara yuridis, operasi bersama ini merupakan pengejawantahan amanah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 22 Tahun 2026 tentang penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk penegakan hukum. Dengan landasan hukum yang kuat, setiap tindakan di lapangan memiliki legitimasi penuh dalam mengamankan hak-hak keuangan negara serta melindungi masyarakat dari produk yang tidak terstandarisasi.

Berdasarkan evaluasi hasil penindakan di lapangan, skala tangkapan kali ini menunjukkan angka yang cukup signifikan, mencerminkan besarnya tantangan pengawasan wilayah. Berikut adalah rincian data kuantitatif hasil operasi:

  • Total Barang Bukti: 27.536 batang rokok polos (tanpa pita cukai).
  • Nilai Barang: Rp40.890.960.
  • Nilai Cukai yang Seharusnya Dibayar: Rp20.541.856.
  • Taksiran Total Kerugian Negara: Rp26.644.246.

Angka kerugian negara yang mencapai lebih dari 26 juta rupiah ini membawa dampak domino yang signifikan terhadap pembangunan daerah. Nilai tersebut bukan sekadar angka nominal, melainkan representasi dari hilangnya potensi pendanaan yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan fasilitas publik, peningkatan layanan kesehatan, serta penguatan program kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Nganjuk. Peredaran rokok ilegal secara langsung telah menghambat akselerasi pembangunan yang dibiayai dari sektor cukai.

Besarnya skala kerugian negara tersebut memicu determinasi kuat dari para pemangku kepentingan untuk memperketat pengawasan. Devid Nur Rachman, Kepala Bidang Operasional dan Linmas Satpol PP Kabupaten Nganjuk, memberikan apresiasi atas keberhasilan pengamanan barang bukti ini.

"Kami dari Satuan Polisi Pamong Praja bersama Bea Cukai Kediri telah berhasil mengamankan 27.536 batang rokok tanpa pita cukai. Kami berpesan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Nganjuk untuk tidak mengedarkan atau menjual rokok ilegal, serta memohon agar masyarakat bijak untuk tidak membeli produk-produk ilegal tersebut," tegas Devid.

Senada dengan hal tersebut, Febrian Permana, Pelaksana Seksi Penyuluhan dan Pelayanan Informasi Bea Cukai Kediri, menekankan bahwa keberhasilan operasi ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat dalam melaporkan indikasi pelanggaran.

"Alhamdulillah, operasi bersama sebagai amanah PMK Nomor 22 Tahun 2026 telah terlaksana. Menanggapi laporan masyarakat yang masuk, saat ini ada salah satu pelaku yang sedang kami mintai keterangan di Kantor Bea Cukai Kediri untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku," ungkap Febrian, memberikan sinyal tegas bahwa proses hukum tengah berjalan bagi para pelanggar.

Pemerintah menegaskan bahwa sanksi hukum berat menanti siapa saja yang terlibat dalam industri gelap rokok ilegal. Berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang Cukai, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Selain aspek represif, edukasi publik menjadi pilar krusial dalam memutus mata rantai rokok ilegal. Warga Nganjuk diimbau untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan mendukung pembangunan daerah dengan cara menolak peredaran rokok ilegal. Kepatuhan masyarakat adalah bentuk dukungan nyata bagi kedaulatan ekonomi daerah. Dengan sinergi antara ketegasan aparat dan kesadaran kolektif warga, diharapkan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Nganjuk akan terus menurun secara berkelanjutan.