Kembangkan Sektor Perikanan, Dinas KPP Nganjuk Dorong Restocking hingga Edukasi Budidaya
- 15-09-2026
Nganjuk, PING – Upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Nganjuk terus dilakukan. Memasuki hari kedua operasi bersama, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nganjuk bersama Bea Cukai Kediri dan sejumlah perangkat daerah terkait kembali melakukan operasi penindakan terhadap peredaran rokok tanpa pita cukai, Kamis (3/9/2026).
Operasi bersama tersebut menyasar empat wilayah kecamatan, yakni Kecamatan Bagor, Wilangan, Berbek, dan Prambon. Dari hasil kegiatan di lapangan, petugas berhasil mengamankan sebanyak 8.936 batang rokok ilegal atau rokok polos tanpa dilekati pita cukai.

Kepala Bidang Operasional dan Linmas Satpol PP Kabupaten Nganjuk, Devid Nur Rachman, mengatakan barang hasil penindakan tersebut ditaksir memiliki nilai sebesar Rp13.269.960.
“Dari keempat kecamatan tersebut kita berhasil mengamankan rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai, rokok polos, dengan total 8.936 batang yang ditaksir nilai barang sebesar Rp13.269.960,” ujar Devid.
Selain nilai barang, potensi penerimaan negara dari cukai yang terkait dengan barang tersebut ditaksir mencapai Rp6.666.256. Sementara potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal tersebut ditaksir sebesar Rp8.646.607.

Devid menyampaikan, meski pada operasi hari kedua masih ditemukan rokok ilegal, jumlah temuan tersebut sudah lebih sedikit dibandingkan hasil operasi sebelumnya. Hal ini menjadi sinyal positif bahwa upaya pengawasan dan penindakan terus memberikan dampak terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Nganjuk.
“Jadi hari ini masih kita temukan, namun tidak seperti hari kemarin, ini sudah sedikit,” ungkapnya.
Ia berharap masyarakat Kabupaten Nganjuk turut berperan dalam menekan peredaran rokok ilegal dengan tidak menjual maupun mengedarkan rokok tanpa pita cukai. Masyarakat juga diimbau tidak membeli produk rokok ilegal.

“Kami berharap masyarakat Kabupaten Nganjuk tetap bijak, tidak menjual atau mengedarkan rokok tanpa pita cukai atau rokok polos, rokok ilegal. Masyarakat juga bisa lebih bijak untuk tidak membeli rokok ilegal tersebut,” tegas Devid.
Operasi bersama ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah bersama instansi terkait dalam meningkatkan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal sekaligus mendorong kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha terhadap ketentuan di bidang cukai.